dc.description.abstract | Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomer 1 Tahun 2015 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah 2015 – 2035 menetapkan Kecamatan Kaliwates merupakan salah satu Kecamatan yang termasuk dalam Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). PKW adalah pusat kegiatan yang mencakup beberapa kegiatan penting di Kabupaten Jember seperti pusat pemerintahan, pusat pendidikan, pusat perdagangan dan pusat kesehatan, sehingga status Kecamatan Kaliwates adalah wilayah yang harus tertata rapi dalam setiap sektor, terutama dalam pengelolaan sampah dan limbah B3 rumah tangga. Hasil dari penelitian ini ialah timbulan sampah Kecamatan Kaliwates rata – rata berpotensi menghasilkan sampah dengan volume 2,58 liter/orang.hari dan berat 0,59 kg/orang.hari. Komposisi sampah di Kecamatan Kaliwates didominasi oleh sampah organik (21,83 kg/hari) dan diikuti oleh sampah plastik (1,84 kg/hari), sampah kertas (0,25 kg/hari), sampah logam (0,46 kg/hari), sampah kaca (0,45 kg/hari), sampah tekstil (0,15 kg/hari), sampah karet (0,08 kg/hari), limbah B3 (0,58 kg/hari) dan sampah residu (0 kg/hari). Hubungan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan limbah B3 di Kecamatan Kaliwates menunjukkan bahwa responden yang bekerja signifikan terhadap pengetahuan kerusakan lingkungan akibat limbah B3, kepanjangan dari singkatan limbah B3, penyimpanan limbah
B3 dengan baik dan pemilahan limbah B3 serta sikap dalam penyimpanan limbah B3 dengan baik. Responden yang tidak bekerja signifikan terhadap pengetahuan sampah yang termasuk limbah B3 dan pemilahan limbah B3. Responden dengan
pendapatan Rp. 1,000,000 – 2,355,000 menunjukkan hubungan yang signifikan terhadap pernyataan sikap dalam penyimpanan limbah B3 rumah tangga, sedangkan responden yang berpendapatan Rp. 2,400,000 – 5,000,000 menunjukan nilai signifikan pada pertanyaan tempat khusus limbah B3. | en_US |