dc.description.abstract | Organisasi Pengelolaan zakat (OPZ) di Indonesia baik yang berbentuk
Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) mempunyai peran
strategis dalam meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Berdasarkan UU
No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kedua lembaga tersebut diberikan
kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan zakat mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Seiring dengan meningkatnya tingkat
kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat dan adanya kesempatan yang
diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk membentuk OPZ, jumlah OPZ
di Indonesia saat ini sangat signifikan. Apabila semua OPZ melakukan pengelolaan
zakat secara profesional dengan didukung regulasi yang dapat memberikan
kepastian hukum, maka dana zakat yang dibayarkan masyarakat dapat berhasil
guna dan berdaya guna.
Dana zakat merupakan kekayaan publik yang harus didayagunakan untuk
mustahik sesuai dengan ketentuan agama. Oleh karena itu, negara mempunyai
kewajiban melakukan pengawasan atas pengelolaannya dan masyarakat juga perlu
diberikan hak untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut. Dengan demikian,
peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat perlu mengatur
pengawasan organisasi pengelolaan zakat secara jelas dan pasti sehingga dapat
memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk: (1)
mengetahui apakah ketentuan pengawasan OPZ sesuai dengan asas kepastian
hukum yang diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, (2)
memberikan preskripsi tentang regulasi pengawasan organisasi pengelolaan zakat
agar dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan
masalah yang dipakai adalah: (1) pendekatan perundang-undangan (statute
approach); (2) pendekatan menurut sejarah berlakunya hukum (rechts
historische approach); dan (3) pendekatan konseptual (conceptual approach).
Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer (undangundang
dan peraturan-peraturan hukum), bahan hukum sekunder (buku teks,
pendapat para ahli hukum, jurnal hukum) dan bahan hukum tersier (kamus hukum,
ensiklopedia dan tulisan dari internet yang tidak bersifat autoritatif). Metode
analisa penelitian ini dilakukan secara deduktif dengan menggunakan logika
hukum, argumentasi hukum, kemudian dianalisis secara preskriptif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pengawasan terhadap OPZ
yang diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat belum sesuai
dengan asas kepastian hukum. Hal ini disebabkan adanya ketentuan yang kurang
lengkap, ketidakkonsistenan, dan tumpang tindih mengenai obyek pengawasan,
peran serta publik dalam pengawasan, pihak-pihak yang berwenang melakukan
pengawasan, tata cara atau mekanisme pengawasan, kewajiban OPZ memberikan
laporan tahunan, organisasi OPZ, kriteria calon pengurus OPZ, dan pengelolaaan
zakat. Pengawasan OPZ merupakan salah satu unsur penting dalam pengelolaan
zakat, sehingga oleh karena ketentuan yang ada dalam UU No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat belum memberikan kepastian hukum, maka ketentuan
tersebut perlu disempurnakan. Disamping itu agar ketentuan tentang pengawasan
OPZ dapat dijadikan dasar yang jelas dan pasti, maka perlunya penjabaran
ketentuan lebih lanjut secara lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah.
x
ABSTRACT
Alms management organization (OPZ) in Indonesia which in Badan Amil
Zakat (BAZ) or Lembaga Amil Zakat (LAZ) have the main role in increasing the
result and the efficiency. Based UU No.38 year 1999 about the alms management,
both of these organization are given the full authority to supervise the alms
management from planner, organization, implementation, supervision in collecting,
distribution, and alms efficiency. As the rank of Muslim people awareness are
increasing in giving the alms and the chance that giving by the government to the
citizens to form OPZ, the number of OPZ in Indonesia are increasing significantly
recently. When all of the OPZ manage the alms management professionally which
supported by the good regulation, it can give obvious law, so alms funds that will
be given to the citizens can be success and efficient.
Alms funds is the public resources that have to use efficiently for the person
who accept the zakat based on the rule. Because of that, in the government has to
supervise the implementation of the zakat itself and the citizen also have the same
rule. So, the law about the implementation of the zakat has to make rules about the
zakat’s supervision clearly, in order to give clear rules to all. This research is made:
(1) to know the rule and law about alms management organization is appropriate
with the rule in UU No. 38 year 1999 about alms management, (2) to give the
prescription about alms management organization regulation in order to increase
the result and the efficiency of zakat.
This research use normative research. The approach that its used is: (1)
statute research, (2) rechts historische approach, and (3) conceptual approach. The
resources that is used in this research are the main rule and law, secondary
resources (text books, the law expert opinions, and law journal), and also from
encyclopedia, law dictionary internet resources which not authoritative. The
analysis method is deductively which use law logic, law argumentation, and will be
analyze prescriptively.
The research result showed that the supervision of the alms management
that is formed in UU No. 38 year 1999 about the alms management is inappropriate
with the law. It because of there are still have incomplete rules, inconsistent, and
unclearly about the object supervision, the mechanism of supervision, the yearly
report, OPZ organization, the criteria of the OPZ member, and the alms
management. OPZ supervision is one of the main important things in the alms
management, so that, it needs more correction and addition based on the UU No.38
year 1999 about alms management. Besides that, in order to make OPZ supervision
become clearly, so it needs more explanation technically in the law. | en_US |