PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK PENGGUNA JASA TRANSFER DANA SECARA ELEKTRONIK
Abstract
Transfer dana secara elektronik yang meliputi transaksi Automatic Teller
Machine (ATM), transfer dana, dan transaksi kartu kredit, merupakan pelayanan
jasa bank dalam transfer dana. Pada dasarnya transaksi dengan menggunakan
transfer dana secara elektronik berbeda dengan transaksi pembayaran secara
konvensional yang dilakukan dengan menggunakan kertas (paper) maka dalam
transfer dana secara elektronik menggunakan media elektronik.
Pembahasan tesis ini meliputi tiga permasalahan utama yaitu Bagaimana
hubungan hukum antara bank sebagai pemberi jasa layanan transfer dana secara
elektronik dengan para nasabahnya. Kedua bagaimana bentuk-bentuk
perlindungan hukum bagi nasabah pengguna jasa transfer dana secara elektronik
khususnya pada ATM, kartu kredit, dan transfer dana. Ketiga bagaimana upaya
penyelesaian jika terjadi perselisihan antara nasabah dan pihak bank dalam
penggunaan jasa transfer dana secara elektronik.
Hasil pembahasan penelitian ini menunjukkan hubungan hukum antara
bank sebagai pemberi jasa pelayanan transfer dana secara elektronik dengan
nasabah pengguna jasa terdapat hak dan kewajiban pada masing-masing pihak
karena dasarnya adalah perjanjian, baik pada transaksi melalui ATM, transfer
dana maupun kartu kredit. Hanya saja posisi nasabah berada pada pihak yang
lemah sekalipun telah melaksanakan segala kewajibannya karena mereka harus
tunduk pada perjanjian yang bentuknya telah baku, sehingga tidak ada posisi
tawar lagi terhadap klausula isi perjanjian.
Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah, tampak ketentuan
normative sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU.Perbankan yang
intinya mewajibkan bank untuk menyediakan informasi tentang kemungkinan
timbulnya risiko kerugian, Pasal 17 ayat (3) UU. 11/2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang membebankan tanggung jawab penyelenggaraan
sistem elektronik pada penyelenggara, dan juga Surat Keputusan Direktur Bank
Indonesia No. 27/164/KEP/DIR/1995 tentang Penggunaan Sistem Informasi oleh
Bank yang mewajibkan kepada manajemen bank untuk menerapkan prinsipprinsip
sistem
pengawasan
dan
pengamanan
terhadap
penggunaan
sistem
aplikasi
yang
mengandung risiko tinggi, dan juga Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan antara nasabah pengguna jasa
EFT dengan bank dapat ditempuh dua jalur yaitu: jalur non litigasi dan jalur
litigasi. Jalur non litigasi dapat meliputi cara damai/musyawarah, konsiliasi,
mediasi ataupun juga arbitrase. Untuk menjaga kredibilitas bank maka sesuai
peraturan Bank Indonesia No.10/1/PBI/2008, perselisihan diupayakan
diselesaikan melalui mediasi. Apabila cara-cara tersebut tidak tercapai maka
penyelesaian perselisihan dilakukan melalui jalur litigasi dapat dilakukan melalui
pengadilan niaga atau pengadilan negeri