TATA CARA PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO) PG. OLEAN SITUBONDO
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi
terwujudnya pembangunan karena dengan adanya pajak pemerintah dapat membiayai
semua pelaksanaan pembangunan dan dengan pajak diharapkan rakyat dapat
berperan serta secara langsung dalam pembiayaan pembangunan.
Hasil yang diperoleh penulis selam melaksanakan Praktek Kerja Nyata(PKN) ini
adalah PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean Situbondo telah melakukan
perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2002 yang didukung dengan Keputusan Menteri
Keuangan No. 120/KMK.03/2002 dan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep 227/PJ/2002
yaitu dengan tariff 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah tersebut.
PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean Situbondo telah melakukan
kewajiban perpajakan dengan baik yang dapat ditunjukkan dari perhitungan pajak
yang sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini
pemotongan dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean
Situbondo setelah itu menyerahkan hasil pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) dan bukti
pemotongan ke bagian perpajakan PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean
Situbondo dan dilanjutkan ke bagian keuangan untuk dilakukan penyetoran kepada
Bank persepsi yaitu Bank Mandiri dengan menyerahkan Surat Setoran Pajak (SSP)
yang telah dibuat rangkap lima, setelah itu dilakukan pelaporan kepada Kantor
Pelayanan Pajak Situbondo dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh pasal 4
ayat (2) atas sewa tanah.
Collections
- DP-Taxation [889]