dc.description.abstract | Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) sebagai gerakan ekonomi
rakyat maupun sebagai badan usaha merupakan objek pajak penghasilan badan yang
dikenakan pada laba usaha perkoperasian. Laba usaha, menurut Undang-Undang
Perpajakan berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 25 yang setiap
bulan dibayar dan sebelum jatuh tempo untuk pembayaran Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan. Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam waktu satu tahun dijumlah dan
disertakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan di Pajak Penghasilan Pasal 25
Bulanan. Koperasi Pegawai Republik Indonesia Guru-guru Raung Situbondo adalah
penyedia usaha simpan pinjam, pertokoan, jasa angkutan, percetakan, sewa gedung,
dan kredit agunan BPKB. Praktek Kerja Nyata dilaksanakan di KPRI Guru-guru
Raung Situbondo pada tanggal 19 Februari 2008 sampai 19 Maret 2008, bertujuan
untuk mengetahui administrasi perpajakan atas laba usaha di KPRI Guru-guru Raung
Situbondo.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), meliputi: (a) membantu tugas
administrasi perkoperasian dan (b) mempelajari unsur-unsur yang terkait dengan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan, meliputi laporan
keuangan, surat tagihan, formulir-formulir pajak dan data penunjang. Hasil
perhitungan berdasar peraturan perpajakan yang berlaku atas laba usaha sebesar Rp.
105.870.400 besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah dibayar sendiri sebesar
Rp. 12.280.000, maka Pajak Penghasilan Kurang Bayar (Pajak Penghasilan Pasal 29)
sebesar Rp. 1.981.000. Jurnal pajak penghasilan oleh KPRI Guru-guru Raung: | en_US |