dc.description.abstract | Program Beras Untuk Keluarga Miskin(Raskin) merupakan salah satu
strategi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan yang menekankan pada
aspek perlinndungan sosial, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pangan bagi
masyarakat miskin yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban
pengeluaran Rumah Tangga Miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan
pokoknya sebagai salah satu hak dasar masyarakat. Kelemahan dan keterbatasan
memperoleh bahan pangan itulah yang menjadi dasar munculnya program Raskin.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya program ini seringkali mengalami berbagai
permasalahan dan hambatan. maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksaan
program untuk melihat apakah pelaksanaannya sudah berhasil berjalan sesuai
dengan pedoman umum sebagaimana mestinya. Tidak terkecuali dengan Desa
Gentengkulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi yang merupakan
salah satu desa penerima raskin. Berdasarkan hasil observasi awal peneliti
ditemukan bahwa dalam pelaksanaan program raskin terdapat beberapa
permasalahan dan hambatan, yaitu tentang pendistribusian/ penyaluran raskin
yang langsung diturunkan dan dibagikan di 10 titik distribusi (TD), raskin tidak
sampai tersalurkan ke tangan RTS-PM raskin, tidak tepat sasaran , tidak tepat
jumlah yang diterima per KK, tidak tepat harga, tidak tepat waktu, tidak tepat
kualitas yang diterima. Melihat dan mendengar berbagai fenomena permasalahan
yang ada dalam pelaksanaan Program Raskin mendorong penulis untuk
melakukan penelitian.
Penelitian ini merupakan penelitian evaluasi, yang bertujuan untuk
mendiskripsikan dan menilai Keberhasilan Pelaksanaan Pendistribusian Beras
vii
Miskin (Raskin) kepada RTS-PM Raskin dalam Program Raskin Tahun 2011 di
Desa Gentengkulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Dalam
penelitian ini digunakan metode kuantitatif, dengan tipe penelitian deskriptif,
dimana fokus penelitian ini yaitu mengevaluasi tentang Pelaksanaan
Pendistribusian Beras Miskin kepada RTS-PM Raskin dengan menggunakan
indikator kinerja Program Raskin 6T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga,
Tepat Waktu, Tepat Administrasi, Tepat Kualitas). Lokasi penelitian ini di Desa
Gentengkulon, jenis dan sumber yang digunakan adalah data primer sebagai data
utama dan data sekunder sebagai data pendukung dan pelengkap. Penentuan
informan ini menggunakan purposive sampling dan snowbol sampling. Adapun
informan dalam penelitian ini terdiri dari pelaksana distribusi (pihak Bulog dan
pihak desa), Staf Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dan
RTS-PM Raskin. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah statistik diskriptif,
yaitu dengan cara mendiskripsikan atau menggambarkan data yang telah
terkumpul sebagaimana adanya melalui perhitungan rata-rata dan perhitungan
prosentase tanpa bermaksut membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau
generalisasi.
Hasil Penelitian ini, sesuai dengan pengamatan penulis dan wawancara
dengan para informan yang ada dengan menggunakan tingkat pencapaian
indikator 6T sebagai ukuran keberhasilan pelaksanaan pada kinerja program
raskin, menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pendistribusian Program Raskin Tahun
2011 di Desa Gentengkulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi masih
belum berhasil dan belum berjalan maksimal, sebab antara perencanaan dan
pelaksanaan distribusi raskin yang dilakukan tidak sama dengan kenyataan
dilapangan. Berdasarkan indikator kinerja program raskin, yaitu dari indikator 6
Tepat (6T) yang digunakan dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan
pendistribusian program raskin 67%. belum tercapai dan terpenuhi semua sesuai
dengan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan program, sedangkan yang 33%
sudah bisa tercapai, karena dalam pelaksanaan distribusi raskin hanya 2 indikator
yang dapat dikatakan tepat, yaitu tepat harga dan tepat waktu dan sisanya 4
viii
indikator yang digunakan dalam pelaksanaan distribusi raskin tidak tepat sasaran,
tidak tepat jumlah, tidak tepat administrasi, dan tidak tepat kualitas. Hal ini
dikarenakan permasalahan atau kendala yang muncul dilapangan, seperti masih
banyaknya RTM dilapangan yang namanya belum tercantum Dalam daftar
penerima manfaat Raskin akibat ketidak akuratan data yang didapat dari hasil
PPLS-08 BPS, sehingga menimbulkan keleluasaan (discretion)/ fleksibelitas dari
para pelaksana yang ada di setiap TD dalam mengambil tindakan dilapangan
dengan melampaui/ menyimpang dari aturan yang ada, untuk meredam gejolak
dan protes akibat kecemburuan sosial yang timbul dari masyarakat, yang pada
akhirnya menimbulkan penyimpangan atau ketidaksesuaian yang mengarah
terhadap pelanggaran/ tindak pidana. Sebab hasil keputusan yang dibuat dan
diterapkan dalam pelaksanaan penyaluran raskin hingga sampai ke tangan RTSPM
di Desa Gentengkulon ini tanpa dasar atau pangkal suatu ketentuan yang
tertulis atau peraturan yang kuat yang bisa dibuktikan untuk mencegah timbulnya
penyalahgunaan dan pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan baik secara
moral maupun hukum. | en_US |