Show simple item record

dc.contributor.authorPutu Endru Sonata, SH
dc.date.accessioned2013-12-24T05:11:34Z
dc.date.available2013-12-24T05:11:34Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM080720101030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12346
dc.description.abstractSengketa konsumen yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha adalah sengketa yang berkenaan dengan pelanggaran hak-hak konsumen, dimana akibat dari perbuatan pelaku usaha yang bersangkutan telah menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan dapat dilakukan melaui badan khusus yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), ataupun melalui jalan damai antara kedua belah pihak. Terhadap putusan BPSK ini masih bisa dilakukan keberatan melalui pengadilan negeri, yang berarti masih terjadi suatu permasalahan terhadap eksekusi putusan BPSK itu sendiri. Bertolak dari hal itu maka tujuan penelitian ini adalah (1) untuk membahas prinsip-prinsip penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; (2) untuk menganalisis peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen; dan (3) untuk mengkaji putusan BPSK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dalam pembahasannya menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang dipergunakan berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder (buku-buku, dan artikel ilmiah).Teknik analisis penelitian ini adalah argumentatif, interpretatif, dan evaluatif hingga tercapai simpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan, prinsip penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 adalah dengan mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui BPSK ataupun mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan umum. Adapun yang menjadi peran lembaga BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha adalah dengan cara konsiliasi, mediasi, atau arbitrase yang dilakukan secara proporsional sesuai dengan cara yang dikehendaki dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya putusan BPSK adalah final dan mengikat sehingga mempunyai akibat putusan BPSK mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya perlu dimohonkan fiat eksekusi kepada pengadilan negeri karena putusan BPSK tidak mempunyau kekuatan eksekutorial. Akan tetapi masih ada kesempatan bagi pihak yang tidak puas atas putusan BPSK itu untuk mengajukan upaya hukum keberatan ke pengadilan negeri sampai kasasi ke Mahkamah Agung. Dari hasil penelitian ini dapat dibuat saran hendaknya segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga tercapai suatu kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan dalam sengketa perlindungan konsumen. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan ketentuan Pasal 48 UUPK maka perlu segera dibentuk BPSK di setiap kota /kabupaten. Untuk revisi UUPK nanti perlu adanya pengaturan secara jelas mengenai kekuatan hukum putusan BPSK dan proses pelaksanaannya. ...Consumer dispute happened between consumers with business perpetrator is dispute which with reference to collision of consumer rights, where effect [of] deed of the business perpetrator has generated loss for consumer. Solution of consumer dispute through extrajudical line can be done special body that is Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK), and or through settlement by agreement between both partieses. To this BPSK decision able to be done objection through district court, is meaning that there are still happened a problems to execution of decision BPSK itself. Starting from the matter hence purpose of this research is ( 1) to study principles solving of consumer dispute according to invitors No. 8 The year 1999; ( 2) to analyse the role of BPSK in finalizing consumer dispute; and ( 3) to study decision BPSK. This research is research of normative law, under consideration his(its using conceptual legislation approach and approach. Source of law material utilized in the form of primary law material ( law and regulation) and secondary law material Technic this research analysis is argumentative, interpretatife, and evaluatife so is reached deduktife conclutions. Result of research shows, principle solving of consumer dispute according to invitors No 8 Tahun 1999 is by bringing a lawsuit to the court to business perpetrator through BPSK and or brings a lawsuit to the court through general court institute. As for becoming the role of institute BPSK in finalizing consumer dispute with business perpetrator is by the way of consiliation, mediation, or arbitrage done proportionally as according to way desired and agreed on by the parties having dispute. Basically decision BPSK is final and ties causing had decision effect BPSK to have permanent legal force and only need to be requested fiat execution to district court because decision BPSK not having executorial power. However there are still opportunity for unsatisfied party (side to BPSK decision to submit legal effort is objecting to district court until casation to appellate court. From result of this research can be made suggestion shall soon is done revision to Consumerism invitors causing is reached a rule of law to all party(side looking for justice in consumerism dispute. As a form of service to public and execution of rule of Section 48UUPK hence needing soon is formed BPSK in every town /regency. To revise UUPK later needs existence of arrangement in explains about decision legal force BPSK and its (the execution process.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080720101030;
dc.subjectEKSEKUSI PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMENen_US
dc.titleEKSEKUSI PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (EXECUTION DECISION OF CONSUMER’S DISPUTE RESOLUTION )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record