Show simple item record

dc.contributor.authorMIKE NURHIDAYAH
dc.date.accessioned2013-12-24T05:06:02Z
dc.date.available2013-12-24T05:06:02Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM100720101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12336
dc.description.abstractDalam UUD 1945 tidak mengatur apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD. Namun Pasal 18 ayat (4) menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis melalui pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Pemilihan Kepala Daerah langsung akan mengeliminasi distorsi-distorsi demokrasi dalam praktik pilkada sistem perwakilan (DPRD) dan memberikan kesempatan rakyat memilih pimpinan daerah secara objektif. Namun pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah secara langsung menyimpan celah yang bisa berubah menjadi suatu ironi, celah tersebut berupa politik uang (Money politics). Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang tentang Pemerintahan daerah larangan politik uang, diatur dalam Pasal 82 apabila Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran money politics berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD. Sedangkan dalam pasal 117 ayat 2; sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dalam Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2008 terdapat perlanggaran secara administratif dan pelanggaran pidana yang sistematis, terstruktur dan masif. Fakta-fakta hukum telah nyata merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara demokratis, dan tidak melanggar asas-asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). Tindak pidana yang telah dilakukan secara terstuktur sistematis dan masif yang tercantum didalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D- VI/2008 harus diajukan ke pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindak pidana tersebut harus diajukan Melalui Proses Peradilan Umum, ada tindakan yang seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum pidana (Official Criminal Juctice System) sehingga mampu menciptakan rasa keadilan pada masyarakat. Putusan Sela berupa Pemilihan ulang dibeberapa kabupaten yang tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tidak dapat menghapus unsur tindak pidana politik uang karena walaupun keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamh Konstitusi tersebut bersifat Final namun tindak pidana yang telah dilakukan oleh pasangan calon pemilu kepala daerah harus diproses lebih lanjut melalui peradilan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ...In the 1945 Constitution does not regulate whether regional heads are elected directly by the people or elected by the parliament. However, Article 18 paragraph (4) confirms that the democratically elected regional head. Local elections in a democratic manner through the General election of regional head and deputy head of the region directly by the people. Direct local elections will eliminate distortions in the practice of electoral democracy representative system (parliament) and giving people the opportunity to choose local leaders objectively. But elections or local elections directly save a gap that could turn out to be an irony, gaps in the form of money politics (Money politics). In Act No. 32 of 2004 concerning the prohibition on political governance of money, provided for in Article 82 if the pair of candidates and / or teams who proved to have violated campaign money politics by the Court's decision that has legally binding sanctions cancellation as a candidate by the parliament. Meanwhile, in article 117, paragraph 2; criminal sanctions such as imprisonment for 2 (two) months and a maximum of 12 (twelve) months and / or a fine of Rp. 1,000,000.00 (one million rupiah) and a maximum of Rp. 10,000,000.00 (ten million dollars). In the general election of Governor and Deputy Governor of East Java in 2008 there were perlanggaran administrative and criminal violation of a systematic, structured and massive. The facts of a violation of law has a real constitution, particularly Article 18 paragraph (4) of the 1945 Constitution which requires local elections in a democratic manner, and does not violate the principles of general elections that are direct, general, free, secret, honest, and fair as defined in Article 22E Paragraph (1) of the 1945 Constitution. The principles of law and justice universally adopted stating that "no one may benefit from diversion and the offense itself and no one should be disadvantaged by irregularities and violations committed by others" (nullus / nemo commodum potest de injuria sua capere propria). Crime have been conducted in a systematic and massive structured set forth in the decision of the Constitutional Court No. 41/PHPU.D-VI/2008 should be submitted to the authorities in accordance with statutory regulations. The criminal act must be submitted through the General Court process, no action should be carried out by criminal law enforcement officials (Official Criminal Juctice System) so as to create a sense of justice in society. Interlocutory Injunction in several districts in the form of re-election as stipulated in the Constitutional Court's decision 41/PHPU.D-VI/2008 can not remove elements of political crimes of money because although the decision issued by the Constitutional Mahkamh is final yet crime has been perpetrated by a spouse regional head election candidates must be further processed through the general court in accordance with the provisions of the legislation.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100720101016;
dc.subjectPEMILU BERKAITAN DENGAN POLITIK UANG PADA PEMILUKADA DI JAWA TIMUR TAHUN 2008 ( ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAen_US
dc.titleTINDAK PIDANA PEMILU BERKAITAN DENGAN POLITIK UANG PADA PEMILUKADA DI JAWA TIMUR TAHUN 2008 ( ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 41/PHPU.D-VI/2008) CRIMINAL ACT OF GENERAL ELECTION CONNECTED WITH MONEY POLITICS IN THE EAST JAVA REGIONAL HEAD ELECTION 2008 (YURIDICAL ANALYSIS ON THE RULLING OF COURT NUMBER 41/ PHPU.D-VI/2008)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record