MEKANISME PELAKSANAAN PEMOTONGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PERANTARA PADA PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero) CABANG JEMBER Oleh : SRI MUNTIAH NIM 050903101009
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat besar. Peranan pajak sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian negara. Untuk itu pemerintahan harus berusaha untuk meningkatkan pendapatan
dari sektor pajak. Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh). PPh merupakan salah satu pemosok yang cukup luas, salah satunya PPH Pasal 23. Dalam hal ini , PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember adalah BUMN, Perusahaan ini bergerak dalam bidang asuransi. Sebagai perpanjangan tangan perusahaan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember menggunakan Jasa Perantara untuk mendapatkan nasabah.
Hasil Praktek Kerja Nyata meliputi a) mengetahui aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi perpajakan b) sarana latihan kerja dan penerapan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu administrasi.Hasil perhitungan
berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku atas transaksi jasa perantara adalah 15% dari perkiraan netto. Perkiraan netto sesuai Keputusan Jenderal Pajak No.Kep/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002, maka perkiraan netto yang dipergunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah 40% dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Dalam melaksanakan kewajiban pemotongan,penyetoran dan pelaporan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember selalu tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi administrasi.Dengan diterbitnya Undang-Undang yang baru seyogyanya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember menyesuaikan Undang-Undang yang baru karena Undang-Undang yang lama tidak relevan dengan ketentuan yang berlaku saat ini
Collections
- DP-Taxation [890]