Show simple item record

dc.contributor.authorWAFI, Az zahra Aurellia
dc.date.accessioned2024-08-08T02:43:06Z
dc.date.available2024-08-08T02:43:06Z
dc.date.issued2024-06-19
dc.identifier.nim210803104004en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123063
dc.descriptionFinalisasi repositori tanggal 8 Agustus 2024_Kurnadi_Lanaen_US
dc.description.abstractPajak Daerah merupakan suatu pembayaran wajib yang dilaksanakan oleh orang pribadi atau badan untuk Daerah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tanpa adanya balasan dalam bentuk apapun, yang berfungsi untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Pengertian tersebut termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024. Pajak daerah salah satu instrumen penting dalam mengatur perekonomian masyarakat, karena dapat mendorong pertumbuhan dan pembangunan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Pajak restoran menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 merupakan pajak yang dikenakan pada setiap layanan yang disediakan oleh restoran. Adapun definisi prosedur menurut (Mulyadi, 2019) merupakan rangkaian administrasi yang melibatkan banyak individu dalam berbagai departemen, yang dibentuk untuk menjamin proses transaksi perusahaan atau instansi yang berulang ulang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectPajak Daerahen_US
dc.subjectPajak Restoranen_US
dc.subjectProseduren_US
dc.titleProsedur Pemungutan dan Pembayaran Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Akuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Sudarno, M.Si., Ak, CA, CSRS, CSRAen_US
dc.identifier.pembimbing2Indah Purnamawati S.E., M.Si., Aken_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_juli_2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [657]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record