PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Kebutuhan akan barang-barang konsumtif semakin bertambah seiring
dengan perkembangan taraf hidup masyarakat dan terbatasnya kemampuan
atau daya beli dari sebagian masyarakat untuk membeli secara tunai.
Masyarakat membutuhkan suatu lembaga pembiayaan yang dapat
menyediakan dana yang dibutuhkannya.
Pembiayaan konsumen merupakan sejenis kredit konsumsi ( consumer
credit), yang membedakan hanya pihak pemberi kreditnya dimana
pembiayaan konsumen dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sedangkan
kredit konsumen diberikan oleh bank. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa pengertian kredit konsumsi sebenarnya secara substantive sama saja
dengan pembiayaan konsumen.
Kegiatan pembiayaan dilakukan dengan cara membeli barang yang
dibutuhkan oleh konsumen kepada toko/dealer. Oleh dealer/toko barang
tersebut diserahkan kepada konsumen. Kewajiban konsumen membayar
secara angsuran/berkala kepada perusagaan pembiayaan.
Perjanjian pembiayaan konsumen pada finance (lembaga pembiayaan
konsumen) merupakan perjanjian hutang piutang ant ara pihak finance
dengan konsumen. Karena pihak finance membayarkan sejumlah uang
seharga barang yang dibutuhkan konsumen kepada toko/dealer tempat
konsumen membeli barang dan pihak konsumen dengan penyerahan barang
yang dibeli itu secara fidusia dalam art i penyerahan barang tersebut
dilakukan berdasarkan atas kepercayaan.
Perjanjian kredit yang menggunakan jaminan fidusia dimaksudkan
sebagai penambah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur
dalam melunasi hutangnya, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan barang
yang diikat secara fidusia adalah untuk memberikan jaminan pada
perjanjian pemberian kredit (perjanjian pokok) oleh lembaga pembiayaan
konsumen. Jadi pengikatan barang secara fidusia merupakan perjanjian
yang bersi fat tambahan at au ” accessoir” sesuai dengan Pasal 4 UUJF yang
menent ukan bahwa ”Jaminan Fi dusi a merupakan perj anji an i kut an dari
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk
memenuhi suatu prest asi.”
Fakta di lapangan menunjukkan, lembaga pembiayaan dalam
melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata dijaminkan
secara fidusia. Tetapi penjaminan tersebut seringkali tidak dibuat dalam
akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk
mendapatkan sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan
fidusia di bawah tangan.
Lembaga pembiayaan (Finance) dalam melakukan eksekusi terhadap
obyek jaminan. Biasanya finance menggunakan jasa debt collector yang
langsung mendatangi debitur dan mengambil kendaraan obyek jaminan dan
kemudian oleh finance akan menjualnya kepada pedagang yang sudah
menjadi relasinya. Hasil penjualan tidak diberitahukan kepada debitur
xiii
apakah ada sisa atau masih ada kekuarangan dibandingkan dengan hutang
debitur. Terhadap eksekusi yang bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 berakibat eksekusi tidak sah sehingga pihak
pemberi fidusia (debitur) dapat menggugat untuk pembatalan.
Dalam upaya perlindungan terhadap debitur (konsumen) dalam
perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia sangatlah
diperlukan sarana dan prasarana perlindungan konsumen terhadap berbagai
bentuk kerugian.