dc.contributor.author | Prametasari, Anggun | |
dc.date.accessioned | 2024-07-16T06:04:53Z | |
dc.date.available | 2024-07-16T06:04:53Z | |
dc.date.issued | 2023-07-10 | |
dc.identifier.nim | 200803104069 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122396 | |
dc.description.abstract | Pendidikan merupakan salah satu pondasi yang penting dalam
kehidupan. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh
karena itu, sekolah memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan proses
belajar mengajar yang maksimal agar siswa dapat mengembangkan potensi
dirinya. Dalam proses mencapai tujuan tersebut, pembiayaan memiliki peran
penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Pada hakikatnya mutu pendidikan akan berbanding lurus dengan biaya
pendidikan yang dikeluarkan, semakin tinggi biaya yang dikeluarkan, maka
semakin baik pula layanan pendidikan yang diberikan. Dalam rangka
pembiayaan pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) dan
pemerintah sepakat untuk menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Dana BOS diluncurkan pada awal Juli 2005 di bawah kepemimpinan
Direktur Jenderal Prof. Suyanto, Ph.D. (Suhardi, 2020). Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dana BOS adalah salah satu jenis Dana Alokasi
Khusus (DAK) Nonfisik yang dananya digunakan terutama untuk mendanai
pengeluaran belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan
menengah. Dana BOS terdiri dari BOS reguler, BOS kinerja dan BOS
afirmasi.
Dalam penyaluran dana BOS kepada satuan pendidikan, pemerintah
bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud). Sekolah yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk
mendapatkan dana BOS, kemudian mengikuti alur penyaluran dana BOS yang telah direalisasikan oleh pemerintah pusat. Pada tahun 2019, peraturan yang
digunakan yaitu PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik. Alur penyaluran dana BOS disalurkan melalui
Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD) provinsi dengan empat tahapan penyaluran. Akan tetapi, selama
penyaluran berlangsung timbul masalah yaitu dana BOS terlambat diterima
oleh pihak sekolah. Dana tersebut baru diterima bulan Maret-April. Hal ini
mengakibatkan kepala sekolah harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya
operasional sekolah (Tempo.co, 2020).
Terkait dengan adanya masalah tersebut, kementerian keuangan
memutuskan untuk melakukan perubahan alur dan tahapan penyaluran dana
BOS. Alur penyaluran langsung dari RKUN ke rekening sekolah penerima
dana BOS sesuai dengan surat rekomendasi penyaluran dari Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan tiga tahapan penyaluran.
Perubahan tersebut diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.07/2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019
Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Dana BOS disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Masing-masing KPPN mencakup
penyaluran sekolah baik negeri maupun swasta dari jenjang SD, SMP, SMA,
SLB atau yang setara. Mekanisme penyaluran dan monitoring dilakukan
melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara (OMSPAN). KPPN, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(DJPb), Badan Keuangan daerah Pemerintah Daerah memiliki user aplikasi
OMSPAN yang disesuaikan dengan level kapasitas masing-masing guna
mendukung penyaluran dana BOS. | en_US |
dc.description.sponsorship | Bayu Aprillianto, S.E., M.Akun., CSP. selaku Dosen Pembimbing Utama
Oktaviani Ari Wardhaningrum, S.E., M.Sc. selaku Dosen Pembimbing
Anggota | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | en_US |
dc.subject | PERATURAN MENTERI KEUANGAN | en_US |
dc.subject | DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH | en_US |
dc.title | Implementasi Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Terkait Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah di KPPN Jember | en_US |
dc.type | Laporan D3 | en_US |
dc.identifier.prodi | D3 Akuntansi | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Bayu Aprillianto, S.E., M.Akun., CSP. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Oktaviani Ari Wardhaningrum, S.E., M.Sc. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 1 Agustus 2023 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2024_07_tanggal 10 | en_US |