TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK PANGAN DALAM PENINGKATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM DI INDONESIA
Abstract
Norma Fundamental Negara (staatsfundamentalnorm) yang terkandung
dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Negara berkewajiban melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum. Penegasan dalam Pasal 29 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni pada Pasal 2 yang menyatakan
bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya
beragama Islam. Bagi umat Islam, bahwa kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan
dan bahkan menjadi suatu hal yang wajib, baik kebutuhan berupa pangan, obatobatan
maupun barang-barang konsumsi lainnya. Sementara Perlindungan
konsumen terhadap produk pangan yang menjadi kebutuhan mayoritas penduduk
belum mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah dalam rangka menjaga
perlindungan konsumen muslim. Kondisi yang demikian ini menjadi kegelisahan
penulis dan sekaligus dasar pokok pemikiran untuk mengkajinya.
Penulis menyoroti permasalah tentang urgensi sertifikasi halal bagi
persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Indonesia, bentuk perlindungan
secara yuridis terhadap produk pangan bagi konsumen muslim di Indonesia dan
upaya peningkatannya perlindungan bagi konsumen muslim di Indonesia. Untuk
mengkaji penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute Approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approarch). Penulisan dilakukan dengan
studi pustaka.
Sertifikasi halal menjadi penting yang notabene merupakan output dari
sertifikasi halal memiliki peran yang tidak hanya berguna untuk pemeluk Islam,
tetapi juga untuk seluruh manusia termasuk masyarakat non muslim.dikarenakan
tata cara pengolahan produk-produk diatur sedemikian rupa sehingga tidak
berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Keberadaanya sertifikasi alam
meningkatkan daya saing (competiveness), baik secara Internasional maupun
nasional. Maka dengan adanya sertifikasi halal pada produk pangan akan sangat
kompetitif. Perlindungan konsumen di Indonesia telah terjadi sejak zaman Kolonial
dan mulai terlihat lebih terang sejak hadirnya Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) yang kemudian bergabung dengan Organisasi Konsumen
Internasional (International Organization of Consumer’s Union – IOCU) yang
sekarang dikenal sebagai Consumers International (CI).
Perlindungan dalam produk pangan, Badan POM bersama-sama dengan
Depag dan LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kehalalal secara desk evaluation.
Beberapa lahirnya undang-undang dan peraturan pemerintah menambah keseriusan
dalam melindungi konsumen. Maka untuk meningkatkan perlindungan konsumen
khususnya pada produk Pangan, oleh karena perlu kepastian hukum dan jaminan
hukum kepada umat Islam untuk mengenal pangan dan produk lainnya yang halal.
Maka perubahan prinsip voluntary (sukarela) menjadi mandatory dalam sertifikasi
produk halam menjadi suatu keniscayaan. ...Fundamental Norms of State (staatsfundamentalnorm) contained in the Act
of 1945, that the State is obliged to protect the whole Indonesian nation and the
entire homeland of Indonesia and to realize common prosperity. The assertion in
Article 29 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 which in
Article 2 which states that the State guarantees the independence of each resident to
embrace their respective religions and to worship according to his religion and
belief. Indonesia is predominantly Muslim. For Muslims, that halalness a product
become a necessity and even became a mandatory thing, both the needs of food,
medicines and other consumer goods. While the protection of consumers against
food products into the needs of the majority of the population has not received
serious attention by the government in order to keep the Muslim consumer
protection. Such a condition is a writer and anxiety as well as the basic principal
rationale for studying it.
The author highlights the urgency of problems concerning the halal
certification for competition and consumer protection in Indonesia, the juridical
form of protection for consumers of food products in Muslim Indonesia and
consumer efforts to increase protection for Muslims in Indonesia. To study the
authors used the approach of legislation (Statute Approach) and the conceptual
approach (conceptual approarch). Writing done with literature study.
Halal certification is important that in fact is the output of halal certification
has a role not only useful for followers of Islam, but also for the whole human
society, including non muslim. Processing procedure of the products are arranged so
that is not harmful to people who consume them. Certification existence of natural
increase competitiveness (competiveness), both internationally and nationally. So
with a kosher certification on food products will be very competitive. Consumer
protection in Indonesia has occurred since the Colonial era and beginning to look
brighter since the presence of the Indonesian Consumers Foundation (YLKI), which
later merged with Consumer Organisations International (International Organization
of Consumer's Union - IOCU) is now known as Consumers International (CI).
Protection in food products, POM together with the Ministry of Religious
Affairs and LPPOM MUI kehalalal conduct a desk evaluation. Some of the birth of
the laws and regulations add to the seriousness of government in protecting
consumers. So to improve consumer protection especially in food products, and
therefore need legal certainty and legal security to Muslims to know the food and
other products are halal. Then change the principle of voluntary (voluntary) became
mandatory in product certification yard becomes a necessity.