TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Tesis ini berjudul Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan
Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Ilmu Hukum yang di angkat
dalam penelitian ini ada 3 hal :
1. Menyangkut tentang Pemerintah daerah yang telah menjalankan tugas dan
wewenangnya untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia asal daerahnya di Luar
Negeri.
2. Tentang bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
sudah dilaksanakan sesuai dengan Pemerintah Undang-Undang Nomor 39/2004
3. Tentang hambatan-hambatan yang ditemui oleh Pemerintah daerah dalam
rangka memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal daerahnya di
Luar Negeri. Penelitian ini dilakukan dengan tipe Yuridis Normatif yakni type
penelitian yang menjawab isu hokum dengan mengkaji substansi perundangundang
berdasarkan
asas-asas
hukum,
teori
hukum,
pendapat
hukum
dan
norma
yang
ada.
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan
perundang-undang (Statute Approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan
dengan menelaah semua undang-undang dan semua regulasi yang bersangkutan dengan
isu hukum yang hendak di jawab. Hal ini dilakukan untuk menggali konsistensi dan
kesesuaian diantara peraturan perundang-undangan termasuk antara undang-undang
dengan undang-undang dasar terhadap regulasi dan undang-undang. Berdasarkan kajian
dan analisa yang dilakukan dapat disajikan beberapa hal sebagai jawaban atas isu hukum
antara lain bahwa :
Pertama, pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/Kota
belum optimal menjalankan tugas dan wewenangnya untuk melindungi Tenaga Kerja
Indonesia asal daerahnya di Luar Negeri. Beberapa fakta penghambat diantaranya, karena
faktor keterbatasan pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Luar negeri. Keterbatasan
anggaran untuk melakukan pendampingan/advokasi terhadap para Tenaga Kerja
Indonesia yang bermasalah di Luar Negeri.
Kedua, bentuk perlindungan hukum yang diberikan yang diberikan oleh
pemerintah daerah belum optimal dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang
nomor 39/2004, pemerintah daerah sebatas baru mengantisipasi perlindungan hukum bagi
Tenaga Kerja Indonesia serta prefentif melalui prosedur atau mengantisipasi perjalanan
bagi perusahaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia atau ijin untuk penempatan Tenaga
Kerja Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri, pemerintah daerah masih belum bangkit
dalam memberikan pelayanaan pendampingan serta advokasi, termasuk dalam rangka
melakukan koordinasi teknis dengan instansi-instansi tehnis yang ada baik di pusat
maupun di Luar Negeri.
Ketiga, hambatan-hambatan yang ditemui oleh pemerintah daerah dalam
memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal daerahnya di Luar Negeri
diantaranya adalah lemahnya pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur
perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia bermasalah di Luar Negeri. Lemahnya
koordinasi denagn pihak pemerintah pusat lembaga-lembaga/institusi di Luar Negeri
tempat Tenaga Kerja Indonesia bekerja dan menemui masalah, kurang mampu dalam
merumuskan langkah-langkah kebijakan yang baik, sehingga jalan yang diambil bersifat
pragmatis dan setengah hati untuk memberi bantuan perlindungan terhadap Tenaga Kerja
Indonesia bermasalah dan keterbatasan anggaran yang tersedia untuk memberikan
kegiatan advokasi/pendampingan bagi para Tenaga Kerja Indonesia bermasalah di Luar
Negeri dan aspek-aspek teknis lainnya. Hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam
penelitian ini juga disampaikan agar pemerintah secara intensif melakukan sosialisasi
terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, dan semaksimal mungkin
memberlakukan undang-undang yang ada sesuai dengan Undang-undang nomor 39/2004.