Show simple item record

dc.contributor.authorWULANDARI, Mega Tri
dc.date.accessioned2024-07-11T01:42:12Z
dc.date.available2024-07-11T01:42:12Z
dc.date.issued2023-07-12
dc.identifier.nim200903101047en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121901
dc.description.abstractDi Indonesia pajak merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar untuk Negara berdasarkan pemungutannya Pajak dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu : Pajak pusat dan Pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan negara. Sedangkan, pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah masing-masing. Sejalan dengan adanya otonomi daerah, dimana dalam suatu daerah diberikan kewenangan untuk bisa menggali dan mengelola pajak daerahnya yang sudah sesuai dengan potensi yang dimiliki. Penerimaan pajak sangat diperlukan dalam menjalankan pembangunan daerah yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu wajib pajak perlu kesadaran diri dalam mebayar pajaknya agar pembangunan terlaksana dengan baik dalam meningkatkan perekonomian daerah, karena apabila wajib pajak tidak membayar pajaknya akan terjadi penurunan target penerimaan daerah dan realisasi peneriman kas daerah tidak maksimal yang bisa mengakibatkan hambatnya program yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Daerah. Salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh wajib pajak yaitu Pajak Restoran, hal ini disebabkan pajak restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berpotensi dalam pembangunan infrastruktur daerah. Pemungutan pajak restoran pastinya memiliki kendala, oleh karena itu Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang memiliki strategi mengoptimalkan penerimaan daerah dengan bekerjasama dengan pihak ketiga selaku fasilitator dengan merancang alat rekam digital Bernama Tapping Box untuk mempermudah proses pemungutan pajak daerah yang ada di Kabupaten Lumajang. Penggunaan tapping box sendiri baru diterapkan pada akhir tahun 2022 tepatnya pada bulan desember hingga dapat dikatakan cukup membantu mempermudah proses pemungutan pajak restoran yang ada di Kabupaten Kabupaten, hal ini dapat dilihat dari peningkatan penerimaan pajak restoran yang ada di Badan Pajak dan Retribusi Kabupaten Lumajangen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIlmu sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPENERAPAN, TAPPING BOX, PAJAK RESTORANen_US
dc.titlePenerapan Tapping Box Pajak Restoran di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajangen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs.Anwar M.Sien_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Januari_2024_11en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record