dc.contributor.author | KARIMAH, Hesti Awinda | |
dc.date.accessioned | 2024-07-10T06:21:29Z | |
dc.date.available | 2024-07-10T06:21:29Z | |
dc.date.issued | 2023-06-20 | |
dc.identifier.nim | 200803101026 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121869 | |
dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil, di
mana sistem pemerintahan ini merupakan sistem yang terpusat pada kekuasaan presiden
sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Dalam sistem ini lembaga
eksekutif tidak bergantung kepada lembaga legislatif dan begitu pula sebaliknya. Sehingga
dalam menyelenggarakan pemerintahan lembaga Eksekutif dan Legislatif dapat melakukan
mekanisme checks and balances agar terciptanya suasana pemerintahan yang saling
bersinergi.
Pemerintah sebagai penyelenggara Pemerintahan baik di pusat, provinsi dan
kabupaten/kota didorong untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik
sebagai responsitas tuntutan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan efisiensi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa strategi yang telah dilakukan antara lain
dengan membentuk sebuah sistem pelayanan terpadu dengan menggabungkan pendekatan
pelayanan fungsional yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga/OPD ke
dalam pendekatan terpadu satu otoritas.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan terintegrasi yang
diadakan dengan maksud memberikan pelayanan perizinan yang lebih mudah, cepat, murah,
transparan bagi masyarakat, khususnya dibidang pendidikan. Bila sebelumnya pemohon
terpaksa berurusan dengan banyak instansi sebelum bisa memperoleh izin yang diperlukan,
dalam PTSP pemohon cukup memasukkan permohonan kepada satu instansi,PTSP akan
mengurus semuanya sekaligus memberikan persetujuan. Adapun instansi teknis hanya
berfungsi memberikan rekomendasi. Persetujuan dari instansi teknis di persyaratkan sejauh
yang diperlukan, tetapi itu pun PTSP yang akan menguruskannya bagi pemohon. Dengan
kata lain, PTSP sejak awal di desain untuk menjalankan kewenangan pemberian izin yang
dahulu berada di instansi teknis. PTSP yang berfungsi baik mensyaratkan adanya
pelimpahan kewenangan dari instansi teknis. Ketika kewenangan ini terbatas bahkan lemah,
maka keberadaan PTSP relatif tidak akan berdampak terhadap pelayanan perizinan.Izin menurut Simanjuntak (2018:340) merupakan bagian dari persyaratan yang
harus dipenuhi untuk mendapatkan izin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Izin menurut Prasetyo, Budihardjo, dan Purwadi (2020:103) merupakan perbuatan
administrasi negara untuk memberikan persetujuan kepada masyarakat untuk
memperbolehkan melakukan suatu perbuatan tertentu yang sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku.
Perizinan menurut Jumanah (2022:76) adalah pemberian legalitas kepada
seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar
usaha. Setiap warga negarayang akan melakukan suatu kegiatan harus memiliki izin baik
dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Prosedur merupakan hal yang penting untuk dimiliki suatu perusahaan atau
organisasi agar segala fungsi dapat dilakukan secara seragam. Prosedur akan menjadi satu
pedoman bagi suatu perusahaan atau organisasi dalam menentukan langkah-langkah apa
saja yang harus dilakukan untuk menjalankan suatu fungsi tertentu. Contohnya prosedur
dalam melakukan perizinan pendidikan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, maka dari itu prosedur sangat penting bagi lembaga pendidikan untuk
mengajukan perizinan. Karena dengan adanya prosedur pihak yang berkepentingan lebih
mudah dalam mengajukan perizinan tersebut.
Salah satu perizinan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu
Satu Pintu yaitu Perizinan Lembaga Pendidikan yang di antaranya meliputi IzinPendirian
PAUD/TK/SD/SMP Swasta, Izin Pendirian Kursus Pendidikan Non Normaldan In Formal
(LKP), Izin Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan (PKBM), Izin Operasional
PAUD/TK/SD/SMP Swasta, Izin Operasional Kursus Pendidikan Non Formal dan In
Formal (LKP), Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan (PKBM).
Sebelum dilakukannya izin- izin tersebut setiap lembaga harus melewai prosedurprosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu
Pintu | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen I Dr. Arnis Budi Susanto SE., M.Si.
Dosen II Gusti Ayu Wulandari, S.E., M.M | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | en_US |
dc.subject | Perizinan Lembaga Pendidikan | en_US |
dc.subject | Dinas Penanaman Modal | en_US |
dc.subject | Pelayanan Terpadu Satu Pintu | en_US |
dc.title | Prosedur Perizinan Lembaga Pendidikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten Jember | en_US |
dc.type | Laporan D3 | en_US |
dc.identifier.prodi | D3 Manajemen Perusahaan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Arnis Budi Susanto SE., M.Si. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Gusti Ayu Wulandari, S.E., M.M | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 20 Juli 2023 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2024_07_tanggal 10 | en_US |