dc.description.abstract | Kebersihan, kerapihan, kenyamanan, sedikitnya komplain pengunjung,
wisata yang aman, ketepatan waktu karyawan yang terlihat bekerja sesuai
prosedur pada Umbul Bening Waterpark, menjadikan isu tersebut mencerminkan
kedisiplinan sebagai ciri khas dari perusahaan. Berdasarkan fenomena tersebut,
maka penelitian ini untuk menganalisis implementasi disiplin kerja pada Umbul
Bening Waterpark. Objek penelitian ini adalah Umbul Bening Waterpark di
Kabupaten Banyuwangi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Variabel dalam
penelitian ini berjumlah satu variabel. Metode analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini ialah analisis data kualitatif model Spradley.
Hasil penelitian ini menunjukkan disiplin kerja Umbul Bening Waterpark
mengacu pada: keteladanan pemimpin, aturan pasti yang dijadikan pegangan,
pengawasan pemimpin, dan kebiasaan-kebiasaan pendukung tegaknya disiplin.
Keteladanan pemimpin Umbul Bening Waterpark dapat dilihat melalui sifat dan
sikap positif pemimpin, serta pemimpin melakukan beberapa pekerjaan yang
menjadi panutan bagi para karyawan. Aturan pasti yang dijadikan pegangan di
Umbul Bening Waterpark berbeda menurut divisi dan tupoksi karyawan, aturan
tertulis tercantum dalam peraturan dan perjanjian kerja yang berisi: pengupahan /
tunjangan, perizinan cuti, program jaminan sosial tenaga kerja, penetapan
peraturan dan tata tertib perusahaan karyawan wajib menaatinya, tanggung jawab
atas tugas kerja, menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan Umbul Bening.
Pengawasan oleh pemimpin ialah mengontrol kehadiran dan jam kerja melalui
sistem check lock, berdasarkan laporan pengawas lapangan, serta pengamatan
melalui kamera CCTV. Diciptakan kebiasaan-kebiasaan yang mendukung
tegaknya disiplin diterapkan melalui saling menghormati, menjaga kekompakan
dan menjalin hubungan antar rekan kerja. Pelanggaran disiplin kerja dimana
karyawan memasukkan pengunjung tanpa membayar tiket masuk, disebabkan
tidak adanya keberanian pimpinan dalam mengambil tindakan atau sanksi yang
sesuai dengan tingkat pelanggaran. | en_US |