Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorLIFRIA, Siska
dc.date.accessioned2024-06-21T01:56:22Z
dc.date.available2024-06-21T01:56:22Z
dc.date.issued2023-08-31
dc.identifier.nim190810102108en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121738
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 21 Juni 2024en_US
dc.description.abstractEksplorasi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Murabahah Di BMT NU Cabang Grujugan Kabupaten Bondowoso, Siska Lifria, 190810102108, 2023: 90 Halaman: Program Studi Ekonomi Syariah: Fakultas Ekonomi dan Bisnis: Universitas Jember. Beberapa tahun ini lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Pada tahun 2019 menunjukkan bahwa terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 164 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Banyaknya lembaga keuangan syariah yang telah berdiri di Indonesia menjadikan masyarakat dituntut untuk memahami peran dan perbedaannya dengan lembaga keuangan konvensional. Jenis lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia sangat bermacam-macam dan memiliki jangkauan masing-masing. Seperti koperasi syariah, badan perkreditan rakyat syariah (BPRS), baitul maal watamwil (BMT), dan lain-lain. Banyak keunggulan yang dimiliki oleh LKM, salah satu yang diketahui oleh ahli ekonomi yakni BMT lebih tahan terhadap goncangan ekonomi, hal ini dapat dilihat dari dinamika keuangan syariah di Indonesia. BMT NU Cabang Grujugan Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu badan usaha yang beroperasi dengan memberikan jasa simpanan atau tabungan dan lain sebagainya. Salah satu jasa BMT memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Semakin besar pembiayaan maka semakin tinggi peluang pendapatan yang akan diperoleh, tetapi semakin tinggi pula risiko yang dihadapi. Risiko yang sering dihadapi yaitu banyaknya pembiayaan yang bermasalah, meskipun sudah melalui analisis pembiayaan, namun tingkat permasalahan pasti ada. Salah satu jenis pembiayaan pada lembaga keuangan mikro syariah adalah pembiayaan murabahah. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati. Karakteristik murabahah yakni bahwa penjual harus memberi tahu pembeli mengenai harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di BMT NU Cabang Grujugan Kabupaten Bondowoso. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Field research adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti objek secara langsung ke lokasi penelitian yang akan diteliti. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di BMT NU Cabang Grujugan Kabupaten Bondowoso. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nasabah mengalami pembiayaan bermasalah pada akad murabahah dikarenakan usaha nasabah mengalami ketidaklancaran sehingga mengalami kesulitan dalam membayar angsuran ke BMT NU Cabang Grujugan. Kemudian adanya itikad tidak baik dari nasabah pembiayaan, musibah yang dialami nasabah seperti sakit, dan nasabah yang terdampak pandemi covid-19. Dari berbagai penyebab tersebut, upaya BMT NU Cabang Grujugan Kabupaten Bondowoso dalam menangani pembiayaan bermasalah pada akad murabahah adalah dilakukannya kunjungan silaturahmi ke rumah anggota pembiayaan bermasalah dengan rutin, sehingga BMT NU Cabang Grujugan dapat mengetahui kendala apa yang dimiliki nasabah dalam membayar kewajibannya.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Novi Puspitasari, SE., M.M. Dosen Pembimbing Anggota Akhmad Munir, S.Th.I., MA.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectBMT NUen_US
dc.subjectPEMBIAYAAN BERMASALAHen_US
dc.subjectMURABAHAHen_US
dc.titleEksplorasi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Akad Murabahah di BMT NU Cabang Grujugan Kabupaten Bondowosoen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiEkonomi Syariahen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Novi Puspitasari, SE, M.M.en_US
dc.identifier.pembimbing2Akhmad Munir, S.Th.I., MA.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 6 Oktober 2023en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record