dc.description.abstract | PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Bauksit (UBPB) Tayan
beroperasi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, merupakan salah satu
perusahaan yang mengolah bauksit menjadi alumina. Bauksit terdiri dari mineral
gibsit, boehemit, dan diaspor, dengan ciri khas warna putih atau kekuningan, serta
warna merah atau cokelat apabila terkontaminasi oleh besi oksida. Umumnya
kegiatan penambangan akan berdampak bagi lingkungan dan ekosistem sekitarnya.
Sehingga, PT Antam Tbk UBPB Tayan memiliki kewajiban dalam menjalankan
proses reklamasi. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UU No. 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM No. 7
tahun 2014 bahwa rencana reklamasi harus disiapkan oleh perusahaan
pertambangan sebagai salah satu syarat untuk mendapakan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Dokumen rencana reklamasi yang
disiapkan harus memiliki perhitungan rencana biaya reklamasi berdasarkan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pada penelitian ini membutuhkan beberapa sumber data untuk dapat
melakukan evaluasi dalam perhitungan biaya reklamasi. Adapun data yang
digunakan meliputi luasan rencana reklamasi, luasan realisasi reklamasi, biaya
langsung rencana reklamasi, dan biaya langsung realisasi reklamasi tahun 2020,
2021, dan 2022. Data tersebut diolah dengan menggunakan metode Englemen’s
Heavy Construction Cost File sehingga perusahaan dapat mengevaluasi dan
memastikan untuk dapat mengeluarkan dana sesuai dengan jaminan rencana yang
telah diajukan. Adapun lahan yang belum direklamasi pada tahun 2020 berukuran
21,32 hektar, meningkat menjadi 62,06 hektar pada tahun 2021, dan mencapai
83,15 hektar pada tahun 2022. Jumlah total lahan yang masih belum direklamasi
secara keseluruhan adalah sebesar 166,53 hektar. Dalam dokumen jaminan
reklamasi, biaya total rencana yang diajukan pada tahun 2020 adalah sebesar
Rp11,935,063,597.13, meningkat menjadi Rp13,401,736,890.46 pada tahun 2021,
dan mencapai Rp13,412,653,913.01 pada tahun 2022. Namun, biaya total realisasi
reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan pada tahun 2020 sebesar
Rp7,781,030,030.38, meningkat menjadi Rp14,665,031,883.58 pada tahun 2021,
dan mencapai Rp15,612,029,325.38 pada tahun 2022 Biaya jaminan reklamasi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan untuk
lahan seluas 475,99 hektar adalah sebesar Rp38,749,454,400.60. Sedangkan biaya
yang telah dikeluarkan oleh perusahaan untuk melaksanakan realisasi reklamasi
pada lahan seluas 306,46 hektar adalah sebesar Rp38,058,091,239.34. Dari
perbedaan ini, PT ANTAM Tbk UBPB Tayan harus menutupi kekurangan biaya
jaminan rencana sebesar Rp691,363,161.26 dengan sisa luas lahan yang belum
direklamasi mencapai 166,53 hektar. Dalam mengatasi permasalahan ini, PT
Antam Tbk UBPB Tayan perlu melakukan evaluasi terhadap efisiensi rencana
anggaran reklamasi serta pengelolaan keuangan realisasi reklamasi. Penting untuk
memastikan dan mengalisis anggaran dana proses kegiatan reklamasi agar terhindar
dari beban keungan yang kekurangan ataupun berlebihan. Hal ini dapat menjadi
bentuk umpan balik sehingga dapat meningkatkan efektivitas tambang di masa
yang akan datang | en_US |