Pengaruh Amerika Serikat terhadap Keluarnya Undang-undang No. 22 Tahun 2001
Abstract
Pola pengelolaan minyak dan gas bumi berubah dari welfare state menjadi
liberal. Hal ini berawal dari keputusan pemerintah untuk meminjam dana kepada IMF
untuk membuat Indonesia terbebas dari krisis nilai tukar Rupiah tahun 1997.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk meminjam dana dari IMF untuk
menyelesaikan krisis tersebut. Namun, tenyata IMF meminta perubahan sistem
ekonomi sebagai prasyarat peminjaman dana tesebut, salah satunya adalah perubahan
pengelolaan minyak dan gas di Indonesia. Amerika Serikat, melalui IMF dan USAID,
berusaha mempengaruhi pembuatan kebijakan minyak dan gas sesuai dengan
keinginan Amerika Serikat, yaitu ingin mengubah sistem pengelolaan minyak dan gas
Indonesia menjadi liberal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya apa
saja yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam mempengaruhi keluarnya Undangundang
No. 22 Tahun 2001 terkait dengan kepentingannya terhadap minyak dan gas
di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Amerika Serikat untuk
mempengaruhi pembuatan kebijakan pengelolaan minyak dan gas di Indonesia
terbukti berhasil. Upaya mempengaruhi pembuatan kebijakan ini dilakukan oleh
Amerika Serikat melalui penawaran dana yang dilakukan oleh IMF dan USAID. IMF
memberikan pinjaman dana sebesar 43 miliar dolar Amerika Serikat untuk
mereformasi tata kelola pemerintahan Indonesia, termasuk sektor minyak dan gas,
menjadi liberal. Sedangkan USAID memberikan dana sebesar 4 juta dolar Amerika
Serikat untuk membantu reformasi kebijakan sektor energi di Indonesia.
vii
Upaya Amerika Serikat ini terbukti berhasil dengan disahkannya Undangundang
No.
22
Tahun
2001
tentang
Minyak
dan
Gas
Bumi
yang lebih berpihak pada
kepentingan asing dan bersifat liberal. Keberadaan Pertamina sebagai representasi
negara pun diturunkan statusnya dan saat ini hanya sebagai pelaku ekonomi biasa,
sama seperti kontraktor lainnya. Kebijakan yang diatur dalam Undang-undang No. 22
Tahun 2001 nyatanya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33
ayat (20 dan (3) yang berbunyi Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.