Show simple item record

dc.contributor.authorMASITHA, Lutfi Lailiyah
dc.date.accessioned2024-06-04T02:10:56Z
dc.date.available2024-06-04T02:10:56Z
dc.date.issued2023-06-21
dc.identifier.nim200803102039en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120860
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_november_2023_16en_US
dc.description.abstractLaporan ini membahas tentang pelaksanaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso. Administrasi Pembayaran PBB-P2 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Terdapat beberapa tahapan dalam sistem dan prosedur pembayaran PBB-P2 yakni, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso, wajib pajak menuju loket PBB-P2 dan menyerahkan SPPTnya kepada Staff Pelaksana SubBidang Pelaporan Akuntansi Penerimaan Daerah, kemudian Staff melakukan Login pada SISMIOP, setelah berhasil login, maka dilakukan pengecekan data Wajib Pajak dengan memasukkan NOP, setelah itu wajib pajak melakukan pembayaran wajib pajak terhutang, setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti telah melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Pada bidang PBB-P2 praktikum membantu pengecekan catatan pembayaran pada aplikasi SISMIOP oleh Sub-Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB; membantu membuat kuitansi pembayaran PBB-P2, penyetoran pembayaran PBBP2 ke Bank Jatim, membantu menyiapkan daftar ketetapan dan pembayaran PBB, membantu menyiapkan surat pengantar penagihan PBB oleh Sub-Bidang Pelaporan dan Akuntansi Penerimaan Daerah. Selain itu praktikum juga melakukan beberapa kegiatan pada bidang lain diantaranya, membantu membuat kuitansi SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) di bidang BPHTB dan membantu menyiapkan permintaan data pajak dan menginput bukti potongan pajak. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso terdapat beberapa permasalahan yang 34 mencakup, masyarakat masih belum sadar pentingnya membayar pajak, kelalaian Perangkat Desa selaku pemungut pajak, antara pendataan dengan pertumbuhan objek pajak tidak seimbang, wajib pajak menghindar saat ditagih. Dari permasalah tersebut, dimana terdapat beberapa solusi yaitu, memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada wajib pajak, memberikan sosialisasi terkait pembayaran PBBP2, pemeriksaan pembukuan secara berkala dan pendataan lebih intensif dan Penyediaan pojok PBB.en_US
dc.description.sponsorshipEma Desia Prajitiasari, S.E., M.M; Gusti Ayu Wulandari, S.E., M.Men_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectAdministrasi Keuanganen_US
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectPajak Daerahen_US
dc.subjectPajak Bumi dan Bangunanen_US
dc.titleAdministrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terhadap Pendapatan Pajak Daerah Di Bapenda Kabupaten Bondowosen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Administrasi Keuanganen_US
dc.identifier.pembimbing1Ema Desia Prajitiasari, S.E., M.M.en_US
dc.identifier.pembimbing2Gusti Ayu Wulandari, S.E., M.M.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_november_2023_16en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 03en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record