Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAN, Much Rangga Aditya
dc.date.accessioned2024-05-27T07:40:04Z
dc.date.available2024-05-27T07:40:04Z
dc.date.issued2023-06-22
dc.identifier.nim200903101044en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120685
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_november_2023_14 Finalisasi unggah file repositori tanggal 27 Mei 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPraktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo pada bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Lainnya dan Retribusi Daerah, pada tanggal 6 Febuari 2023 –12 April 2023. Tujuan Praktik Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pendaftran, Pendataan, Penetapan Pembayaran, dan Penagihan Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo. Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan homestay, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan serta jasa penggunaan ruang untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan dasar pengenaan pajaknya. Sistem pemungutan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo menggunakan Self Assesment System yang merupakan sistem perpajakan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, mengisidan melaporkan sendiri pajak yang terutang, fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Penyetoran paling lama 1 bulan atau 30 hari sejak diterbitkannya SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Kesimpulan yang diperoleh penulis dari kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dalam prosedur pemungutan pajak hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondopemungutan meliputi Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Pembayaran, dan Penagihan. Badan pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo juga mengalami beberapa hambatan salah satunya ialah kesadaran pengusaha hotel sebagai wajib pajak masih rendah dalam hal melaporkan dengan benar sesuai dengan kenyatan mengenai jumlah tamu yang menginap pada hotel yang dikelolanya tetapi Bapenda Situbondo memiliki upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dengan cara menggunakan sistem tax monitor dimana sistem sudah merekam besaran pajak yang akan dibayarkan oleh setiap restoran yang dikenakan pajak. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 0663/UN25.1.2/SP/2023, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.en_US
dc.description.sponsorship1. Drs. Anwar M.Sien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPajak Daerahen_US
dc.subjectPajak Hotelen_US
dc.subjectProsedur Pemungutanen_US
dc.subjectPendapatan Daerahen_US
dc.titleProsedur Pemungutan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondoen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Anwar M.Sien_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_november_2023_14en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record