Show simple item record

dc.contributor.authorWOUNDE, Albert Huppy
dc.date.accessioned2024-03-25T03:02:24Z
dc.date.available2024-03-25T03:02:24Z
dc.date.issued2023-12-20
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120179
dc.description.abstractPengisian Kepala daerah pada saat Pemilu serentak diamanatkan dalam Pasal 174 ayat (7) UU Pilkada yang menyatakan bahwa Presiden menetapkan penjabat gubernur dan Menteri Dalam Negeri menetapkan penjabat bupati/walikota. Selanjutnya, di dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada juga menjelaskan bahwa penjabat (Pj) gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan penjabat (Pj) bupati/walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh penjabat (Pj) kepala daerah dan besarnya kontrol pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dalam mengatur jalannya pemerintahan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132A ayat (2), menyebabkan penjabat (Pj) kepala daerah tidak dapat membentuk kebijakan yang strategis tanpa adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu, khususnya terkait aspek kepegawaian yang dirasa penting dalam menjalankan program kerja strategis sesuai kapabilitas pegawai. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas di identifkasi beberapa rumusan masalah antara lain: Pertama, Bagaimanakah kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kedua, Bagaimana implikasi kewenangan Penjabat Kepala Daerah pada aspek kepegawaian. Ketiga, Bagaimana reformulasi pengaturan ke depan perihal kewenangan Kepala Daerah dan penjabat Kepala Daerah pada aspek kepegawaian. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian tesis ini menggunakan 3 (tiga) bentuk pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approarch) dan pendekatan historis (historical approach). Pengumpulan bahan hukum ini menggunakan metode dengan mengklasifikasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan serta menyajikan mengenai kesimpulan analisis pembahasan beserta saran sebagai rekomendasi yang dapat menjadi kontribusi untuk kepentingan teoretis praktis. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa: Pertama, Kepala daerah sebagai pemimpin Pemerintahan Daerah memiliki peran penting dalam birokrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kepala Kepala dalam bidang kepegawaian bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Apaaratur Negeri Sipil (ASN) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan ini menjadikan. Pelaksanaan Kepala Daerah sebagai Pembina Kepegawaian memiliki hak terhadap pelaksanaan kinerja ASN tanpa menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, akan tetapi semua prosedur disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya karena adanya penundaan pilkada pada tahun 2022 dan tahun 2023 di 271 daerah di Indonesia. Selain itu, penunjukan Penjabat Kepala Daerah dilakukan dalam hal Kepala Daerah definitif berhalangan tetap. Namun demikian dari aspek kepegawaian, Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan terbatas. Ketiga, Ditetapkannya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar dalam pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan dimaksud ternyata tidak ada satu pun pasal yang mengatur penyelenggaraan manajemen kepegawaian daerah, apalagi untuk menentukan formasi pengadaan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di daerah. Kepala Daerah bukan Pegawai Negeri Sipil akan tetapi pejabat negara yang sarat dengan kepentingan politik dan yang diberi tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Dengan adanya masa tugas Kepala Daerah yang relatif singkat dan masa tugas Penjabat Kepala Daerah yang singkat, maka dalam hal ini dibutuhkan suatu terobosan hukum khususnya di bidang kepegawaian untuk pengaturan kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Wewenang Pembina Kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan Manajemen ASN di lingkungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Reformulasi pengaturan ke depan perihal kewenangan Kepala Daerah pada aspek kepegawaian perlu disusun kembali dengan lebih rinci untuk menjaga netralitas ASN dan kepastian hukum dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPilkada Serentaken_US
dc.subjectPenjabat Kepala Daerahen_US
dc.subjectKepegawaianen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Pada Aspek Kepegawaianen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Ilmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record