dc.description.abstract | Pengisian Kepala daerah pada saat Pemilu serentak diamanatkan dalam Pasal 174
ayat (7) UU Pilkada yang menyatakan bahwa Presiden menetapkan penjabat
gubernur dan Menteri Dalam Negeri menetapkan penjabat bupati/walikota.
Selanjutnya, di dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada juga menjelaskan
bahwa penjabat (Pj) gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan
penjabat (Pj) bupati/walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh penjabat (Pj) kepala daerah dan
besarnya kontrol pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dalam mengatur
jalannya pemerintahan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132A ayat (2),
menyebabkan penjabat (Pj) kepala daerah tidak dapat membentuk kebijakan yang
strategis tanpa adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu, khususnya
terkait aspek kepegawaian yang dirasa penting dalam menjalankan program kerja
strategis sesuai kapabilitas pegawai. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas di
identifkasi beberapa rumusan masalah antara lain: Pertama, Bagaimanakah
kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kedua,
Bagaimana implikasi kewenangan Penjabat Kepala Daerah pada aspek
kepegawaian. Ketiga, Bagaimana reformulasi pengaturan ke depan perihal
kewenangan Kepala Daerah dan penjabat Kepala Daerah pada aspek kepegawaian.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah tipe penelitian
yuridis normatif. Penelitian tesis ini menggunakan 3 (tiga) bentuk pendekatan, yakni
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conseptual approarch) dan pendekatan historis (historical approach). Pengumpulan
bahan hukum ini menggunakan metode dengan mengklasifikasikan dan
menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan
memecahkan permasalahan serta menyajikan mengenai kesimpulan analisis
pembahasan beserta saran sebagai rekomendasi yang dapat menjadi kontribusi untuk
kepentingan teoretis praktis. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat
diketahui bahwa: Pertama, Kepala daerah sebagai pemimpin Pemerintahan Daerah
memiliki peran penting dalam birokrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Kepala Kepala dalam bidang kepegawaian bertindak sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah. Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan kewenangan
mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Apaaratur Negeri Sipil (ASN)
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan ini
menjadikan. Pelaksanaan Kepala Daerah sebagai Pembina Kepegawaian memiliki
hak terhadap pelaksanaan kinerja ASN tanpa menunggu keputusan dari Pemerintah
Pusat, akan tetapi semua prosedur disesuaikan dengan perundang-undangan yang
berlaku. Kedua, Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk dalam rangka mengisi
kekosongan jabatan Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya karena adanya
penundaan pilkada pada tahun 2022 dan tahun 2023 di 271 daerah di Indonesia.
Selain itu, penunjukan Penjabat Kepala Daerah dilakukan dalam hal Kepala Daerah
definitif berhalangan tetap. Namun demikian dari aspek kepegawaian, Penjabat
Kepala Daerah memiliki kewenangan terbatas. Ketiga, Ditetapkannya UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan daerah menyebabkan terjadinya perubahan yang
mendasar dalam pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah. Dalam peraturan dimaksud ternyata tidak ada satu pun pasal yang mengatur
penyelenggaraan manajemen kepegawaian daerah, apalagi untuk menentukan
formasi pengadaan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di daerah.
Kepala Daerah bukan Pegawai Negeri Sipil akan tetapi pejabat negara yang sarat
dengan kepentingan politik dan yang diberi tugas sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian. Dengan adanya masa tugas Kepala Daerah yang relatif singkat dan
masa tugas Penjabat Kepala Daerah yang singkat, maka dalam hal ini dibutuhkan
suatu terobosan hukum khususnya di bidang kepegawaian untuk pengaturan
kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Wewenang Pembina
Kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
ASN dan pembinaan Manajemen ASN di lingkungannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Reformulasi pengaturan ke depan perihal
kewenangan Kepala Daerah pada aspek kepegawaian perlu disusun kembali dengan
lebih rinci untuk menjaga netralitas ASN dan kepastian hukum dalam pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan Manajemen ASN di
lingkungan Pemerintah Daerah. | en_US |