KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) SUBSIDI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KALANGAN MENENGAH KE BAWAH
Abstract
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi pada PT. Bank Tabungan Negara (persero)
Cabang Jember adalah kredit yang diperuntukkan bagi pemohon/debitur
berpenghasilan rendah untuk pembelian rumah yang dibeli dari
pengembang/developer.Jangka waktu kredit yang diberikan kepada pemohon/debitur
maksimal 15 tahun.Dalam pemberian kredit ini perhitungan bunga berdasarkan
anuitas tahunan.Maksimal kredit yang diberikan oleh PT. Bank Tabungan Negara
(persero) Cabang Jember tidak melebihi 1/3 gaji. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp. 2.500.000,-,
dan baru pertama kali memiliki rumah dan menerima subsidi. Dalam pemberian
kredit ini pemohon harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditentukan oleh
pihak PT. Bank Tabungan Negara (persero) Cabang Jember.Hal pertama yang harus
dipenuhi adalah persyaratan menjadi pemohon Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Subsidi.Kemudian dilanjutkan dengan persyaratan lainnya berupa kelengkapan data
pemohon baik yang berpenghasilan tetap (karyawan) maupun yang berpenghasilan
tidak tetap(wiraswasta/swasta).Data-data tersebut diisi pada formulir yang telah
disediakan oleh pihak PT. Bank Tabungan Negara (persero) Cabang Jember.Setelah
ketentuan-ketentuan tersebut dipenuhi kemudian dilakukan wawancara kredit,
dilanjutkan dengan peninjauan lapangan dan penilaian.Setelah itu pihak PT. Bank
Tabungan Negara (persero) Cabang Jember melakukan Rakomdit (Rapat Komite
Kredit) yang bertujuan sebagai rekomendasi kepada pimpinan bank, kemudian
ditentukan apakah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi layak atau tidak. Apabila
sudah layak maka diberikan Surat Penegasan Permohonan Penyediaan Kredit (SP3K)
dilanjutkan dengan pra realisasi kemudian akad kredit dan pencairan dana kredit.