dc.description.abstract | Kehadiran regulasi perundangan wakaf merupakan penyempurnaan dari beberapa peraturan wakaf yang sudah ada. Dengan adanya tambahan objek wakaf benda bergerak tidak berwujud seperti hak cipta, memberikan perluasan harta benda wakaf sekaligus kewenangan baru yang diberikan kepada Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Namun sampai saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait spesifikasi dalam perbuatan hukum wakaf hak cipta, baik itu berkaitan dengan subjek dalam perbuatan hukum wakaf hak cipta, proses perolehan hak ekonomi dalam hak cipta sebagai objek wakaf, jangka waktu hak cipta sebagai objek wakaf, dan tanggung jawab Notaris sebagai PPAIW dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) hak cipta dihadapan Notaris, semua ini belum dijelaskan secara spesifik baik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) maupun peraturan perwakafan yang ada. Oleh karena itu fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: Pertama, menemukan konsep wakaf hak cipta dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua, menemukan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan AIW hak cipta. Ketiga, menemukan konsep ke depan pembuatan AIW hak cipta dihadapan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis terkait aturan hukum yang berkaitan dengan pembuatan AIW hak cipta dihadapan Notaris. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ada empat yaitu: pendekatan perundang-undangan, digunakan untuk menelaah aturan hukum yang berkaitan dengan pembuatan AIW hak cipta dihadapan Notaris; pendekatan konseptual, digunakan untuk menjawab permasalahan mengenai rekonstruksi hukum pembuatan AIW hak cipta di hadapan Notaris; pendekatan historis, digunakan untuk menganalisa konsep hukum wakaf hak cipta dalam hukum yang berlaku di Indonesia; serta pendekatan perbandingan, yang digunakan untuk menemukan konsep ke depan AIW hak cipta yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan hasil perbandingan dengan negara lain.
Penelitian ini menggunakan tiga teori hukum sebagai pisau analisa dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, yaitu Pertama, teori kepastian hukum untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan rekonstruksi hukum pembuatan AIW hak cipta dihadapan Notaris. Kedua, teori tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan terkait tanggung jawab Notaris dalam pembuatan AIW hak cipta di hadapan Notaris. Ketiga, teori pembangunan hukum untuk menyelesaikan permasalahan terkait konsep ke depan pembuatan AIW hak cipta dihadapan Notaris. Penelitian ini menggunakan lima konsep dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, yaitu konsep rekonstruksi hukum, konsep wakaf, konsep AIW, konsep hak cipta, dan konsep Notaris.
Berdasarkan hasil pembahasan dari penelitian ini, dapat ditemukan bahwa Pertama, konsep wakaf hak cipta dalam hukum yang berlaku di Indonesia masih belum diatur secara jelas dalam hal pihak yang terlibat dalam perbuatan wakaf hak cipta, khususnya Wakif dan Nazhir, bentuk cara perolehan hak ekonomi dari objek wakaf hak cipta, dan jangka waktu wakaf hak cipta. Kedua, tanggung jawab Notaris dalam pembuatan AIW hak cipta memperhatikan peran dan tugasnya yang tidak hanya sebagai Notaris, tetapi juga sebagai PPAIW dan bisa juga sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jika telah memenuhi persyaratan yang ada. Ketiga, konsep ke depan pembuatan AIW hak cipta dihadapan Notaris dapat dipersamakan bentuk peralihan hak ciptanya dengan ketentuan hibah wasiat hak cipta yang berlaku di Malaysia dan Amerika Serikat dalam hal proses pendaftaran kepada instansi yang berwenang. Konsep ke depan AIW hak cipta yang dibuat dihadapan Notaris mengikuti ketentuan dalam Pasal 38 UUJN. Pencantuman klausula berkaitan dengan subjek wakaf hak cipta, objek wakaf hak cipta, jangka waktu wakaf hak cipta yang ketentuannya mengikuti pelaksanaan perwakafan hak cipta itu dilakukan sebelum atau setelah lahirnya peraturan perundang-undangan terkait wakaf hak cipta. Kesemuanya itu disebutkan secara tegas, jelas, dan terperinci.
Berdasarkan hasil penelitian ini, maka peneliti memberikan saran kepada pemerintah selaku pembuat peraturan perundang-undangan untuk dapat menyusun kembali atau mengadakan perubahan terhadap pasal yang mengatur wakaf hak cipta dalam Undang-Undang Wakaf dan UUHC atau mengatur kembali ketentuan mengenai wakaf hak cipta dan pembuatan AIW hak cipta dihadapan Notaris dalam suatu peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Keputusan Instansi yang berwenang dengan bekerja sama antara Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Urusan Agama, dan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga dapat memaksimalkan dan mengimplementasikan pelaksanaan peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Dan kepada Notaris untuk meningkatkan pengetahuannya secara teoritis dan praktek di bidang perwakafan dan hak cipta, melalui sarana diskusi, seminar, pelatihan bahkan pendidikan khusus perwakafan dan HKI, sehingga dapat mempersiapkan diri untuk ditetapkan menjadi PPAIW oleh Kemenag. | en_US |