dc.description.abstract | Monitoring dan evaluasi di lokasi kegiatan pada Hibah Jatim 2018 sebagai kontrol keberhasilan kegiatan dihapus berdasarkan Pasal 56 Pergub Jatim 134/2018 sehingga mengakibatkan terjadinya korupsi yang merugikan keuangan daerah dalam pelaksananaan Hibah Jatim 2018 seperti yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan oleh Terdakwa MIA sebagaimana Putusan Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby dan yang terjadi Kabupaten Bondowoso yang dilakukan Terdakwa AHA, Terdakwa IMH, dan Terdakwa MHA sebagaimana Putusan Nomor 60/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Sby. Berdasarkan latar belakang tersebut, disusun rumusan masalah: pertama, apa konsep kerugian keuangan daerah akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Hibah Daerah? Kedua, apakah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Hibah Daerah yang berimplikasi kerugian keuangan daerah merupakan tindak pidana korupsi? Ketiga, apa instrumen yang dapat didayagunakan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Hibah Daerah?
Penelitian bertujuan menemukan konsep kerugian keuangan daerah akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Hibah Daerah, menemukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Hibah Daerah yang berimplikasi kerugian keuangan daerah merupakan tindak pidana korupsi, serta menemukan instrumen yang dapat didayagunakan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Hibah Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan masalah meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian ini diantaranya: pertama, konsep kerugian keuangan daerah akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Hibah Daerah adalah berkurangnya uang atau barang yang bersumber dari APBD dalam pengelolaan Hibah Daerah yang nyata dan jumlahnya terhitung secara pasti berdasarkan pemeriksaan BPK atau APIP yang timbul akibat adanya tindakan pejabat atau badan publik yang sengaja dan berniat membuat untung dirinya dengan menggunakan wewenangnya secara menyimpang diluar tujuan dan maksud dari undang-undang yang menjadi sumber wewenangnya. Berdasarkan konsep tersebut, menautkan semua bentuk penyimpangan penggunaan wewenang dengan istilah perbuatan melawan hukum dalam definisi kerugian daerah seperti UU Perbendaharaan Negara dan Permendagri 13/2006 dan perubahannya adalah tidak tepat karena bertentangan dengan prinsip the noscitur a sociis, prinsip ejusdem generis, prinsip the expressio unius exclusio alterius, dan prinsip pari material.
Kedua, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Hibah Daerah yang berimplikasi kerugian keuangan daerah bukan merupakan tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan wewenang merupakan bentuk penyimpangan tindakan pejabat publik yang berada dalam ranah hukum administrasi dan secara konsep hukum berdasarkan interpretasi modern bahwa hukum yang berada dalam pari material berbeda tidak dapat saling ditukar.
Ketiga, instrumen yang dapat didayagunakan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Hibah Daerah adalah dengan menggunakan hukum administrasi negara dan hukum perdata. Penerapan kedua hukum tersebut dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dapat dilakukan dengan cara: (1) hukum administrasi negara, dengan menerapkan prinsip good governance, pengawasan oleh pemerintah pusat, APIP yang kapabel dalam rangka menciptakan akuntabilitas, LHKPN, transparansi perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu berbasis online, optimalisasi pegawai negeri, dan kepastian adanya reward and punishment bagi pegawai negeri. (2) penerapan sanksi administratif, guna menimbulkan ketakutan kepada pejabat publik yang berpotensi menyalahgunakan wewenang utamanya yang berpotensi merugikan keuangan daerah maka terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang perlu diberikan sanksi administratif sesuai tingkat kesalahannya sehingga akibatnya merugikan dirinya, dan membuat prestasinya sia-sia. (3) hukum perdata, setiap orang yang melakukan perbuatan bertentangan dengan hukum dan merugikan pihak lain, maka wajib untuk mengganti kerugian yang timbul.
Mengacu pada hasil penelitian di atas, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Hibah Daerah disarankan: pertama, untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan daerah, setiap pejabat publik yang memiliki wewenang dalam pengelolaan Hibah Daerah harus bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang serta memiliki pengetahuan yang cukup dalam pengelolaan keuangan daerah. Kedua, untuk menimbulkan rasa takut terhadap pejabat publik lain yang ingin menyalahgunakan wewenang perlu dilakukan pemberian sanksi administratif yang tegas sesuai tingkat kesalahannya. Ketiga, bahwa pengawasan yang sesuai dengan asas pengelolaan keuangan negara penting untuk dilakukan dalam pengelolaan Hibah Daerah sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban guna menciptakan good governance sehingga perlu untuk melakukan gugatan perdata oleh Pemerintah Daerah terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah apabila tidak mengembalikan kerugian dan tidak ada hukuman pengganti berdasarkan putusan pengadilan. | en_US |