Show simple item record

dc.contributor.authorMAULYDIA, Hana Nurazura
dc.date.accessioned2023-12-18T07:07:37Z
dc.date.available2023-12-18T07:07:37Z
dc.date.issued2023-06-19
dc.identifier.nim200903101006en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119210
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 18 Desember 2023en_US
dc.description.abstractPelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) dilakukan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember yang terhitung mulai tanggal 23 Januari 2023 hingga 6 April 2023. Pelaksanaan kegiatan praktik kerja nyata ini bertujuan untuk memahami, mendeskripsikan, serta memperoleh gambaran nyata tentang pengenaan penghitungan dan penyetoran pajak penghasilan Pasal 21 atas uang lembur PNS dan Non PNS pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember. Pajak penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak penghasilan Pasal 21 dipotong oleh pemberi penghasilan. Rumus yang dikenakan pada pajak penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak penghasilan pasal 21 atas uang lembur merupakan bagian dari pajak penghasilan 21 final, sehingga memiliki beberapa pilihan tarif yang menyesuaikan dengan golongan penerima penghasilan sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Pasal 9 tentang tarif pajak penghasilan pasal 21 atas honor atau penghasilan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD. Hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang telah dilaksanakan maka hasil yang didapat yaitu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember selaku pihak yang menyelenggarakan kegiatan lembur maka melaksanakan pengenaan berupa penghitungan pajak penghasilan pasal 21 atas uang lembur pada bidang aset selaku pegawai pelaksana lembur yang dipotong dengan tarif 0% untuk PNS golongan II, 5% untuk PNS golongan III, dan tarif 6% untuk pegawai non PNS. Tarif untuk pegawai non PNS dikenakan 20% lebih tinggi dari pajak terutang karena tidak memiliki NPWP. Pengenaan lain yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember yaitu penyetoran pajak penghasilan pasal 21 atas uang lembur dengan menggunakan metode manual melalui Bank Jatim cabang Kasda yang dilakukan oleh bidang perbendaharaan.en_US
dc.description.sponsorshipYeni Puspita, S.E., M.E.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPPh 21en_US
dc.subjectPNSen_US
dc.subjectUANG LEMBURen_US
dc.titlePengenaan Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Lembur PNS dan Non PNSen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Yeni Puspita, S.E., M.Een_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2023_20en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record