Show simple item record

dc.contributor.authorCONTESA, Emilya
dc.date.accessioned2023-12-13T08:29:23Z
dc.date.available2023-12-13T08:29:23Z
dc.date.issued2023-06-19
dc.identifier.nim200903101053en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119113
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_oktober_2023_30 Finalisasi unggah file repositori tanggal 13 Desember 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPraktik Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2023-14 April 2023. Tujuan penulis melaksanakan Tujuan Praktik Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 26 Tahun 2014. Data yang didapatkan melalui wawancara dan observasi mengenai prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan PBB-P2 kepada bupati melalui Kepala dinas Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan datang langsung ke bidang pelayanan dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan Bidang Pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen Wajib Pajak dan menyerahkan berkas pengajuan kepada bidang keberatan ataupun bidang pendanil. Bidang keberatan yang menangani proses pengajuan keberatan pengurangan /keringanan pajak sedangkan Bidang Pendanil yang menangani proses pengajuan keberatan atas salahnya penetapan pajak yang disebabkan oleh ( kesalahan luas tanah dan salahnya Nilai Jual Objek Pajak. dan kepala dinas memutuskan disetujui atau tidaknya permohonan keberatan PBB-P2 yang telah diajukan. Keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak jangka waktu kepala dinas memberikan keputusan, jika dalam jangka waktu 12 bulan bidang keberatan dan bidang pendanil tidak memberi keputusan maka, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah akan memberikan jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan surat keberatan. Wajib Pajak dapat mengajukan ulang dan wajib memberitahukan secara tertulis atas pengajuan keberatan yang tidak dapat dipertimbangkanen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Drs. Didik Eko Julianto,M.ABen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Politiken_US
dc.subjectPajak Bumi dan Bangunan,en_US
dc.subjectRetribusi Daerahen_US
dc.subjectPajak Daerahen_US
dc.titleProsedur Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajangen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs.Didik Eko Julianto, M.ABen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_oktober_2023_30en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record