dc.contributor.author | SARI, Cindy Fatika | |
dc.date.accessioned | 2023-12-05T22:49:27Z | |
dc.date.available | 2023-12-05T22:49:27Z | |
dc.date.issued | 2023-07-06 | |
dc.identifier.nim | 200803102017 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118977 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl.6 Desember 2023 | en_US |
dc.description.abstract | Negara Republik Indonesia, Kementerian Keuangan memiliki peran penting
dalam mewujudkan good governance dan bertanggung jawab atas urusan keuangan
negara. Penyelenggaraan urusan kekayaan negara, sebagai bagian dari keuangan negara
juga memiliki posisi yang tidak kalah penting dalam mencapai akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan di Negara Republik Indonesia. Seiring berjalannya
waktu, Kementerian Keuangan selalu berupaya untuk memperbaiki dan memfokuskan
kembali tugas dan fungsinya guna memaksimalkan perannya. Saat ini, salah satu agenda
utama Kementerian Keuangan adalah meningkatkan manajemen aset pemerintah yang
baik dan handal. Manajemen aset pemerintah ini dilakukan oleh eselon satu di
bawahnya, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
KPKNL Jember adalah instansi pemerintah yang berada di bawah naungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sebagai instansi vertikal di bawah Kantor
Wilayah DJKN Jawa Timur, KPKNL Jember berperan sebagai pengelola barang.
Sebagai pengelola barang, KPKNL Jember salah satunya mempunyai kewenangan atas
nama Menteri Keuangan untuk menetapkan status penggunaan BMN. Permohonan
penetapan status penggunaan diajukan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang
berada di wilayah KPKNL Jember. Wilayah KPKNL Jember meliputi, 5 kabupaten dan
1 kota, yakni Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lumajang,
Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo dan Kota
Probolinggo.
Implementasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, terdapat suatu proses yang disebut Penetapan Status Penggunaan BMN.
Proses ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor
246/PMK.06/2014 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara pada
Kementerian Keuangan yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jember yang menetapkan status penggunaan BMN di Kementerian Keuangan
yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember Penggunaan BMN merujuk pada kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna
Barang untuk mengelola dan mengatur BMN sesuai dengan tugas dan fungsi instansi
yang mereka wakili. Prinsip penggunaan BMN ini memiliki batasan yang hanya
memperbolehkan penggunaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai
Penetapan Status Penggunaan BMN. Penetapan ini bertujuan untuk menetapkan
kewenangan penggunaan atas suatu BMN yang telah digunakan, dikuasai, dan menjadi
tanggung jawab Satuan Kerja yang mengajukan usulan Penetapan Status Penggunaan
BMN. Hasil dari proses ini adalah Surat Keputusan (SK) yang dapat diterbitkan oleh
Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan pendelegasian kewenangan
yang diatur dalam usulan Penetapan Status Penggunaan BMN.
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran yang penting dalam
menjaga kestabilan fiskal. Peran ini didasarkan pada dua aspek, yaitu penerimaan dan
belanja. Dari segi penerimaan, pengelolaan yang optimal terhadap BMN akan
berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, dari
segi belanja, pengelolaan BMN berperan penting dalam memastikan pengeluaran terkait
aset pemerintah dilakukan dengan efisien dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014, Barang
Milik Negara adalah semua barang yang diperoleh melalui dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) atau melalui sumber perolehan yang sah lainnya.
Salah satu bentuk pengelolaan adalah memanfaatkan barang milik negara.
Pemanfaatan mengacu pada penggunaan barang milik negara yang tidak digunakan
untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, tetapi tetap mempertahankan status
kepemilikan. Optimalisasi pemanfaatan barang milik negara memiliki tujuan untuk
mengurangi atau menghilangkan biaya yang membebani APBN, sehingga tercapai
efisiensi dan penghematan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Prof.Dr.Raden Andi Sularso, MSM. M.Si
Dosen Pembimbing Anggota Dr. Mochammad Farid Afandi, S.E., | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | en_US |
dc.subject | PENGURUSAN PIUTANG NEGARA | en_US |
dc.subject | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA | en_US |
dc.title | Prosedur Pengurusan Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember | en_US |
dc.type | Laporan D3 | en_US |
dc.identifier.prodi | Administrasi Keuangan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Prof.Dr.Raden Andi Sularso, MSM. M.Si | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Mochammad Farid Afandi, S.E., | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 20 Juli 2023 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |