Show simple item record

dc.contributor.authorAINIF, Nurul
dc.date.accessioned2023-12-05T02:59:18Z
dc.date.available2023-12-05T02:59:18Z
dc.date.issued2023-06-19
dc.identifier.nim200903101004en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118965
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 5 Desember 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang dilakukan pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sidoarjo, pada tanggal 16 Januari 2023 sampai 24 Maret 2023. Tujuan penulis melaksanakan Praktik Kerja Nyata adalah untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang Mekanisme Pemungutan, Penyetoaen, dan Pelaporan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sidoarjo. Mekanisme Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sidoarjo dilakukan melalui wawancara dan mengambil data internal terkait dengan judul Laporan Tugas Akhir. Praktik kerja Nyata ini mempelajari tentang Pajak Daerah Provinsi terutama Pajak Bea Balik Nama Knedaraan Bermotor yang terdapat dua jenis yaitu BBNKB I dan BBNKB II. BBNKB I untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama sedangkan BBNKB II untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau seterusnya. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timmur Nomor 13 Tahun 2021 pengenaan tarif BBNKB I sebesar 12,5% dan BBNKB II sebesar 1%. Penetapan pemungutan besaran BBNKB dihitung dengan cara menggunakan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikali dengan tarif. Pemungutan BBNKB dilakukan dengan cara Official Assessment System karena yang menetapkan dan memungut besaran pajak dari Bapenda Jatim. Mekanisme pemungutan BBNKB II terbagi menjadi empat jenis yaitu BBNKB II atas nama perorangan ke perorangan, BBNKB II atas nama perorangan ke badan hukum, BBNKB II atasnama badan hukum ke perorangan, dan BBNKB II atasnama instansi pemerintah ke perorangan. Pemungutan terdiri dari beberapa tahapan yaitu melengkapi berkas, cek fisik kendaraan, mengisi formulir, Gudang arsip, loket fiskal, loket pendaftaran, pembayaran pajak terutang, penerbitan STNK, TNKB, dan penulisan BPKB baru. Penyetoran BBNKB II dilakukan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu yang akan menyetorkan hasil penerimaan setiap hari kepada bank jatim dengan menggunakan nomor Virtual Account (VA) dan surat tanda setoran. Setelah menyetorkan penerimaan, bank jatim akan memberikan kuintansi sebagai tanda bukti terima pembayaran. Sedangkan pelaporan BBNKB II menggunakan kuintansi pembayaran dari bank jatim. Pelaporan dilakukan dengan cara online melalui aplikasi Samsat Jatim kepada Kas Umum Daerah, Bapenda Jatim dan pelaporan SWDKLLJ kepada Jasa Raharja. Pendaftaran BBNKB II memakan waktu sekitar 60 menit dihitung sejak cek fisik kendaraan sampai pembayaran dan penyerahan Notice Pembayaran Pajak, STNK, dan TNKB. Namun untuk penyerahan BPKB masih harus menunggu 6 bulan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectBEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR IIen_US
dc.subjectPEMUNGUTANen_US
dc.subjectPENYETORANen_US
dc.subjectPELAPORANen_US
dc.titleMekanisme Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sidoarjoen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ika Sisbitari, S.Sos., MAB.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_oktober_2023_9en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record