Show simple item record

dc.contributor.authorNADA, Fitri Qotrun
dc.date.accessioned2023-12-04T23:35:07Z
dc.date.available2023-12-04T23:35:07Z
dc.date.issued2023-06-21
dc.identifier.nim200903101026en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118955
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_november_2023_10; Finalisasi oleh Taufik Tgl.22 Nopember 2023en_US
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan di Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, pada 23 Januari 2023 sampai 31 Maret 2023. Praktik Kerja Nyata (PKN) ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penetepan dan penagihan Pajak Air Tanah pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo. Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana keseluruhan Prosedur Penetapan dan Penagihan Pajak Air Tanah sesuai dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 47 Tahun 2020 dan Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo. Penetapan dan Penagihan Pajak Air Tanah terjadi karena adanya pemanfaatan air tanah untuk kegiatan komersial atau industri. Jadi pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga tidak dikenai pajak. Kebijakan mengenai pengenaan pajak terhadap pemanfaatan air tanah untuk kegiatan komersial atau industri memberikan manfaat seperti mengurangi pengambilan air tanah yang berlebihan dan menambah Pendapatan Asli Daerah karena kebutuhan akan air semakin meningkat seiring dengan perkembangan industri. Oleh karena itu dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan dan Penagihan Pajak Air Tanah dapat mendukung upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan sistem pemungutan yang efektif dan efisien. Sistem pemungutan Pajak Air Tanah menggunakan Official Assesment System dimana wajib pajak tidak dapat aktif dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan dan pemerintah yang berhak menetapkan besarnya pajak terhutang. Surat Ketetapan yang dikeluarkan fiskus melalui prosedur yang ada menjadi dasar terjadinya kewajiban membayar pajak. Penetapan pajak air tanah dilakukan melalui aplikasi elektronik pajak daerah lainnya yang disingkat e-pdl.en_US
dc.description.sponsorshipDrs. Boediono, M.Sien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPAJAKen_US
dc.subjectPAJAK DAERAHen_US
dc.subjectPAJAK AIR TANAHen_US
dc.subjectTARIF PAJAKen_US
dc.titleProsedur Penetapan dan Penagihan Pajak Air Tanah di Kabupaten Probolinggoen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiPerpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Boediono, M.Sien_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_november_2023_10en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record