Show simple item record

dc.contributor.authorALFARIZI, Muhammad Doni
dc.date.accessioned2023-11-16T08:04:59Z
dc.date.available2023-11-16T08:04:59Z
dc.date.issued2023-06-20
dc.identifier.nim200903101049en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118757
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 16 November 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang bertujuan untuk mengetahui Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pegawai Tetap Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Melalui Kegiatan Praktik Kerja Nyata tersebut, penulis dapat mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pelaporan Pajak penghasilan Orang Pribadi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Tidak hanya itu penulis juga mengetahui prosedur penghitungan, pemotongan, dan penyetoran PPh 21 yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang di lakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak Penghasilan di atur dalam Pasal 21 Pajak Penghasilan (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan. Dalam Proses penghitungan PPh pasal 21 atas pegawai tetap pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yaitu dilakukan dengan menggunakan aplikasi SAKTI yang di dalamnya ada aplikasi lagi berupa Gaji PNS Pusat (GPP) secara otomatis. Pemotongan PPh Pasal 21 Tersebut dilakukan oleh pihak KPPN. Penghasilan diserahkan dengan metode LS atau secara langsung kepada masing-masing rekening pegawai kantor pertanahan kabupaten jember yang sudah dipotong pajaknya dalam artian sudah gaji bersih. Sistem Pemungutan PPh 21 tersebut menggunakan Withholding System, dimana sistem ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga yaitu KPPN. ix Pajak yang sudah di potong oleh pihak KPPN tersebut kemudian akan disetorkan oleh pihak KPPN dimana pajak terutang masing masing pegawai akan direkap menjadi satu di SSP. Setelah itu, Bendahara Pengeluaran akan membagikan bukti potong SPT PPh 21 yang sudah dicetak melalui aplikasi SAKTI GPP sebagai acuan untuk pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pegawai Tetap Kantor Pertanahan Kabupaten Jember melalui laman DJP Online pada menu E-filing. E-filing merupakan cara pelaporan SPT tahunan yang dilakukan secara online dan dapat diakses dengan mudah melalui laptop ataupun smartphone. Formulir SPT yang dapat di pilih pada E-filing ada 3 yaitu SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Formulir yang digunakan oleh para pegawai tetap kantor pertanahan kabupaten jember umumnya adalah formulir 1770 S dan 1770 SS.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 21en_US
dc.subjectPelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadien_US
dc.subjectE-Fillingen_US
dc.subjectKabupaten Jemberen_US
dc.titleProsedur Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pegawai Tetap pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Galih Wicaksono, S.E., M.Si., Akt., Ca., CPA., BKP.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2023_11en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record