Show simple item record

dc.contributor.authorAISYAH, Siti
dc.date.accessioned2023-11-09T07:08:25Z
dc.date.available2023-11-09T07:08:25Z
dc.date.issued2023-06-27
dc.identifier.nim190720101014en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118672
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_oktober_2023_13 Finalisasi unggah file repositori tanggal 9 November 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractIndonesia dihadapkan dengan berbagai kasus tindak pidana, salah satunya ialah kasus perkosaan yang terjadi pada Anak. Berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terhitung 25 kasus kekerasan seksual menimpa anak, kemudian meningkat pada tahun 2017 sebanyak 81 kasus, hingga pada tahun 2018 kembali meningkat mencapai 206 kasus. Dampak dari perkosaan a quo tidak hanya menimbulkan trauma psikis, melainkan dapat berdampak pada fisik dan seksual anak, yakni dengan timbulnya kehamilan. Tidak sedikit yang kemudian menggunakan berbagai macam cara untuk mengaborsi Kandungan Tidak Dihendaki (KTD) yang merupakan tindak pidana itu sendiri. Persoalan mengenai aborsi kepada anak korban perkosaan, ialah belum adanya penegasan secara eksplisit mengenai pengaturan perlindungan hukum bagi anak korban perkosaan dan pelaku tindak pidana aborsi. Sehingga, dalam penelitian ini peneliti tertarik untuk menganlisis persoalan a quo, yakni: (1) Apakah anak korban tindak pidana perkosaan telah memperoleh perlindungan?. (2) Apakah peraturan perundangan yang memberikan perlindungan anak telah diterapkan terhadap anak korban tindak pidana perkosaan yang melakukan aborsi??. (3) Bagaimana bentuk perlindungan terhadap anak korban tindak pidana perkosaan yang melakukan tindakan aborsi di masa mendatang?. Penelitian dalam tesis ini merupakan jenis studi hukum normatif, yaitu, penelitian yang bertujuan menguji penerapan norma atau norma dalam hukum positif. Jenis penelitian peraturan ini dilakukan dengan menganalisis berbagai norma hukum formal seperti hukum, peraturan, hukum kasus, dan literatur, yang memberikan konsep teoretis yang relevan dengan masalah yang dibahas dalam tesis. Dengan menggunakan pendekatan konseptual, peraturan perundangundangan, pendekatan komparasi, pendekatan medikolegal melalui bahan primer dan sekunder dilakukan telaah berdasarkan teori kepastian hukum, perlindungan, dan kebijakan hukum pidana. Hasil yang dicapai dalam tesis ini ialah aturan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan yang melakukan aborsi termaktub Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun tindakan aborsi sendiri merupakan tindak pidana sesuai Pasal 75 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009. Pengecualiannya dijelaskan dalam Pasal 75 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009, yang diberikan hanya dalam 2 (dua) kondisi berikut: Pertama, indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau. Kedua, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Mengenai penerapan peraturan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban perkosaan dan pelaku tindakan aborsi, masih ditemukan bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum, utamanya dalam hal penegasan posisi dan perlindungan anak korban perkosaan dan pelaku aborsi di Indonesia. Masih terdapatnya beberapa peraturan yang kontradiktif dan berdampak pada penerapan yang kurang maksimal seperti halnya aturan KUHP mengenai korban perkosaan dan aturan aborsi dalam UU Kesehatan. Sehingga hal tersebut menjadi catatan penting terhadap peraturan mengenai perlindungan anak korban perkosaan dan pelaku aborsi di masa mendatang. Berdasarkan teori kebijakan hukum pidana diperlukan adanya pembaharuan dan harmonisasi peraturan. Formulasi kebijakan mengenai legalisasi aborsi bagi korban perkosaan khsususnya anak harus memperhatikan berbagai perspektif HAM dalam kajian a quo. Kebijakan mengenai batas waktu untuk melakukan aborsi patut dikaji kembali dengan mempertimbangkan berbagai hal, baik dari proses penyelesaian perkara, kesehatan, serta aspek hukum. Hal tersebut demi mewujudkan kebijakan legalisasi aborsi bagi anak sebagai korban perkosaan di masa mendatang dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban perkosaan yang melakukan tindakan aborsi. Saran dari peneliti mengenai pengaturan perlindungan hukum anak sebagai korban perkosaan dan pelaku tindak aborsi, ialah perlu adanya perhatian dari pemangku kebijakan untuk melakukan formulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengacu kepada HAM dan kepentingan anak. Selain itu, diperlukan pula adanya peran dari penegak hukum dalam proses implementasi pengaturan hukum terhadap anak korban perkosaan dan pelaku tindak aborsi dengan mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak dengan melihat fakta empiris serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang memiliki konsentrasi terhadap perlindungan dan pemerhati anak.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H.,M.H Dosen Pembimbing anggota : Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H.,M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Anaken_US
dc.subjectTindak Pidana Perkosaanen_US
dc.subjectAborsien_US
dc.subjectKebijakan Hukum Pidanaen_US
dc.titleKonsep Perlindungan Anak Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsien_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Ilmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y.A.Triana Ohoiwutun, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H.,M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_oktober_2023_13en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record