dc.description.abstract | Setiap pekerjaan yang melibatkan orang dan perangkat lainnya mengandung risiko
terjadinya kecelakaan baik ringan maupun berat (Djatmiko, 2016). Kecelakaan di
tempat kerja maupun sakit yang diakibatkan pekerjaan memiliki makna apabila
peristiwa tersebut terjadi di tempat kerja, termasuk kejadian mennggal di tempat kerja
atau di fasilitas pelayanan kesehatan atau di rumah sebelum 1x24 jam dari serangan
sakit atau kecelakaan di tempat kerja (Lestari, 2020). Upaya promotive dan preventif
gencar dilakukan dengan tujuan mengantisipasi agar tidak terjadi peristiwa kecelakaan
kerja maupun sakit (Sa’roni, 2020). Mengasah keterampilan melakukan penanganan
awal atau pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemunkinan
apabila terjadi kecelakaan atau sakit akibat kerja (Suryanto, Anam, A., Andodo,
2016). | en_US |