dc.contributor.author | AGUSYANTI, Kusuma Astuti | |
dc.date.accessioned | 2023-10-02T06:59:07Z | |
dc.date.available | 2023-10-02T06:59:07Z | |
dc.date.issued | 2023-07-13 | |
dc.identifier.nim | 190720201012 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118094 | |
dc.description | Terkait dengan perbankan syariah, mengingat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7 ditegaskan bahwa Bank Syariah adalah bank yang dalam menjalankan usahanya bertumpu pada Prinsip Syariah. Salah satu upaya untuk memahami standar aspek keuangan Islam dalam latihan daerah asli adalah dengan mengatur organisasi keuangan sesuai dengan peraturan Islam. Dari berbagai jenis lembaga moneter, perbankan adalah area yang paling berpengaruh pada pergerakan keuangan budaya masa kini. Salah satu akad yang digunakan dalam penunjang syariah adalah murabahah, yaitu: “perjanjian penawaran dan perolehan barang dagangan dengan menyatakan harga dan manfaat pengadaan yang diselesaikan oleh penjual dan pembeli”1 Dalam pembiayaan murabahah, manfaat yang diperoleh oleh yayasan moneter syariah diketahui oleh klien, dan klien melakukan angsuran dalam porsi sesuai biaya dan waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Melalui akad murabahah, klien dapat memenuhi kebutuhan mereka untuk mendapatkan produk yang mereka butuhkan tanpa memberikan uang terlebih dahulu.
Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain mengkaji dan menganalisa akta pembiayaan murabahah pada bank syariah sesuai dengan prinsip kemanfaatan, mengkaji dan mengalisa pelaksanaan system akad murabahah berdasarkan prinsip kemanfaatan bank syariah dan mengkaji dan menganalisisa pengaturan kedepan prinsip kemanfaatan akta pembiayaan murabahah pada bank syariah.
Metode penelitan yang digunakan yakni yuridis normatif (legal research) sering juga disebut sebagai pendekatan kepustakaan (doktrin). Pendekatan kepustakaan juga berarti dengan mempelajari buku-buku, jurnal-jurnal, dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan penelitian ini. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitan ini yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan.
Hasil penelitian menyimpulkan Pertama, bahwa murabahah adalah salah satu produk yang dikembangkan oleh Bank Syariah. Dalam perbankan syariah, produk ini diartikan sebagai akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapat keuntungan. Kedua, Pelaksanaan pada lembaga keuangan syariah bank dan non bank dalam mengajukan pembiayaan murabahah, calon nasabah
viii
terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan bank, analisi akan menganalisi nasabah hingga disetujui oleh penyedia pembiayaan dan kepala pemimpin cabang. Ketiga, Bahwa Pengaturan konsep kedepan prinsip kemanfaatan akta pembiayaan murabahah pada bank syariah adalah pada sistem bagi hasilnya, sehingga tidak salah masyarakat menyebut bank syariah dengan bank bagi hasil, akan tetapi pada kenyataan pembiayaan diperbankan syariah tidak didominasi dengan pembiayaan mudharabah dengan konsep bagi hasilnya, akan tetapi lebih didominasi oleh pembiayaan murabahah. | en_US |
dc.description.abstract | Regarding sharia banking, considering Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking Chapter I General Provisions Article 1 number 7 it is emphasized that Islamic Banks are banks which in carrying out their business rely on Sharia Principles. One of the efforts to understand the standard aspects of Islamic finance in indigenous regional practice is to regulate financial organizations according to Islamic regulations. Of the various types of monetary institutions, banking is the area most influential in today's cultural finance movement. One of the contracts used in sharia support is murabaha, namely: "agreement of supply and acquisition of merchandise by stating the price and benefits of the procurement completed by the seller and the buyer" In murabaha financing, the benefits obtained by Islamic monetary foundations are known to the client, and the client make installments in portions according to the cost and time specified in the agreement. Through murabaha contracts, clients can fulfill their needs to get the products they need without giving money in advance.
The problems and research objectives taken include reviewing and analyzing the deed of murabaha financing in Islamic banks in accordance with the principle of expediency, reviewing and analyzing the implementation of the murabahah contract system based on the principle of benefit of Islamic banks and reviewing and analyzing future arrangements on the principle of the benefit of deed of murabahah financing in Islamic banks.
The research method used is normative juridical (legal research) which is often referred to as the library (doctrine) approach. The library approach also means studying books, journals, and other documents needed by this research. The problem approach used in this research is the conceptual approach, the statute approach, the comparative approach.
The research results conclude first, that murabaha is one of the products developed by Islamic banks. In Islamic banking, this product is defined as a sale and purchase agreement between the bank as the provider of goods and the customer ordering to buy goods. From these transactions the bank gets a profit. Second, the implementation of bank and non-bank Islamic financial institutions in applying for murabahah financing, the prospective customer must first fulfill the requirements and fill out the form provided by the bank, the analysis will analyze the customer until it is approved by the financing provider and the branch head. Third, that the regulation of the future concept of the benefit principle of the deed of murabahah financing in Islamic banks is on a profit-sharing system, so that it is not wrong for people to call Islamic banks profit-sharing banks, but in reality
x
Islamic banking financing is not dominated by mudharabah financing with the concept of profit-sharing, it will but more dominated by murabaha financing. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.
Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H | en_US |
dc.publisher | Hukum | en_US |
dc.subject | Murabahah | en_US |
dc.subject | Syariah | en_US |
dc.subject | Bank | en_US |
dc.subject | Jual beli | en_US |
dc.title | Prinsip Kemanfaatan Akta Jual Beli Murabahah pada Bank Syariah | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Magister Kenotariatan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.Hum | en_US |
dc.identifier.validator | Teddy | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2023_10_tanggal 02 | en_US |