dc.description.abstract | Indonesia menganut faham negara kesejahteraan (welfare state), hal ini
terbukti dalam pemaknaan terhadap Pasal 33 UUDNRI Tahun 1945 tepatnya
dalam ayat (4). Perwujudan faham negara kesejahteraan yakni adanya campur
tangan pemerintah dalam bidang ekonomi melalui instrumen berupa regulasi di
bidang ketenagalistrikan dibentuk Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan. PT. PLN (Persero) merupakan satu-satunya BUMN di bidang
Ketenagalistrikan mengingat listrik merupakan salah satu sumber daya mineral
yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai BUMN memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam
mengelola manajemen perusahaan dan tanggung jawab terhadap konsumen dalam
hal ini pelanggan listrik. Beberapa permasalahan yang dapat dijadikan penelitian
yakni, pengaturan Good Corporate Governance bagi Biro Tekhnik Listrik di
Indonesia dikaitkan dengan pemenuhan standar pelayanan untuk melindungi
kepentingan konsumen , hubungan konsumen dengan lembaga ketenagalistrikan
dan tanggung jawab lembaga ketenaga listrikan terhadap kerugian konsumen
akibat adanya pemasangan instalasi listrik tidak memenuhi Sertifikasi Laik
Operasi. Untuk menganalisis ketiga permasalahan tersebut penulis menggunakan
pisau analisis yang diantaranya Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan, Teori Good Corporate Governance dan Teori Tanggung
Gugat. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan undang – undang (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).
Kesimpulan dari penelitian ini yakni Pengaturan Good Corporate
Governance bagi BTL tercermin dalam Global Standars Management ISO 90001:
2008, memberikan korelasi terhadap perlindungan konsumen listrik, hubungan
hukum tertuang dalam bentuk perjanjian yakni tertuang dalam SPJBTL dan JPP
serta menerapkan bentuk tanggung gugat karena wanprestasi yang dilakukan BTL
dengan sengaja tidak menggunakan material instalasi listrik sesuai PUIL 2000 dan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 tahun 2006
tentang Instalasi Listrik serta tidak melakukan sertifikasi terhadap hasil
pemasangan instalasi listrik dan pihak turut tergugat yakni PT. PLN (Persero)
selaku distributor arus tenaga listrik dan Lembaga Inspeksi Teknik selaku
lembaga pengawas dan penguji hasil pemasangan instalasi listrik pada bangunan
rumah dan atau bangunan lainnya. | en_US |