Show simple item record

dc.contributor.authorFIRMANSYAH, Tio Fanni
dc.date.accessioned2023-09-27T06:57:51Z
dc.date.available2023-09-27T06:57:51Z
dc.date.issued2023-06-22
dc.identifier.nim200903101056en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118048
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 27 September 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPraktik Kerja Nyata dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dilaksanakan mulai dari tanggal 6 Februari 2023 hingga 14 April 2023, tujuannya untuk mengetahui Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja Modal di KPKNL Jember. Praktik Kerja Nyata mempelajari semua perpajakan yang ada di KPKNL Jember khususnya PPN atas Belanja Modal dan implementasinya. Implementasi PPN atas belanja modal terdiri dari dua jenis belanja belanja modal di bulan Februari 2023. Yaitu pembelian pada tanggal 2 Februari 2023 di CV. KS atas pembelian Audio Speaker Merk Yamaha MG 10XUF sebanyak 1 unit dengan harga Rp. 4.875.000 dan pada tanggal 8 Februari 2023 di CV. SNG atas pembelian Audio Speaker Merk Yamaha CBR15 sebanyak 2 unit dengan harga Rp. 11.100.000. Bersarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan pada bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Dengan tarif PPN sebesar 11% maka atas dua jenis belanja modal PPN yaitu, atas pembelian Audio Speaker Merk Yamaha MG 10XUF sebanyak 1 unit dengan DPP sebesar Rp. 4.391.892 lalu dikali 11% dengan hasil PPN sebesar Rp. 483.108 dan atas pembelian Audio Speaker Merk Yamaha CBR15 sebanyak 2 unit dengan DPP sebesar Rp. 10.000.000 lalu dikali 11% dengan hasil PPN sebesar Rp. 1.100.000. Setelah KPKNL Jember melakukan pembelian terhadap CV. SK dan CV. SNG, KPKNL Jember memperoleh faktur pajak . Faktur pajak ini sebagai pedoman untuk pembuatan kode billing melalui website DJP online. Sebelum membuat kode billing KPKNL membuat kwitansi atau bukti pembayaran kepada CV. KS dan CV. SNG. Kode billing di buat dengan kode jenis pajak 411211 yaitu atas PPN dengan kode jenis setoran 910. Cetakan kode billing ini nantinya dibutuhkan untuk melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai pada KPKNL Jember. Kode billing diserahkan kepada bank BRI sebagai bank persepsi dengan KPKNL Jember. Setelah penyetoran, maka KPKNL Jember akan menerima bukti penerimaan negara yang di dalamnya terdapat NTPN yang digunakan sebagai melaporkan pajak.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dra. Dwi Windradini, BP. M.Sien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPPNen_US
dc.subjectKPKNLen_US
dc.subjectBelanja Modalen_US
dc.titleImplementasi Pajak Pertambahan Nilai atas Belanja Modal di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jemberen_US
dc.title.alternativePPNen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDIII Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dra. Dwi Windradini, BP. M.Sien_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_juli_2023_13en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record