dc.contributor.author | LARASATI, Andhiny Tiara Sinta | |
dc.date.accessioned | 2023-09-18T06:30:11Z | |
dc.date.available | 2023-09-18T06:30:11Z | |
dc.date.issued | 2023-06 | |
dc.identifier.nim | 200803104026 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117906 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 18 September 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Perwujudan good governance pemerintah diharapkan memiliki kinerja yang
berkualitas dengan melaksanakan sistem pengendalian intern di dalam organisasi.
Sistem pengendalian intern yang baik akan menunjang kualitas kinerja
pemerintahan secara menyeluruh untuk tercapainya tujuan organisasi. Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan bagi setiap instansi pemerintah
untuk melakukan pengendalian secara menyeluruh baik di lingkungan pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas
tercapainya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang efektif dan efisien,
keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Pencapaian yang efektif apabila penyelenggaraan dilakukan tepat sasaran
sesuai dengan perencanaan strategis yang telah ditetapkan, sedangkan efisien yaitu
penyelenggaraan yang dilakukan dengan hemat berdaya guna dan berhasil guna.
Mengenai keandalan laporan keuangan apabila informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan bebas dari salah saji material. Selanjutnya dalam pengamanan
aset negara dilakukan dengan mengelola, memelihara, dan mengawasinya dengan
benar. Untuk melakukan tindakan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintah perlu
menaati peraturan dan kebijakan yang sudah diatur. Maka dari itu sistem
pengendalian intern sangatlah penting untuk dilakukan dalam menunjang kinerja
instansi pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan organisasi dan menciptakan
budaya yang sehat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
menyebutkan bahwa sistem pengendalian intern pemerintah terdiri dari 5 unsur,
diantaranya: (1) lingkungan pengendalian, (2) penilaian risiko, (3) kegiatan
pengendalian, (4) informasi dan komunikasi, dan (6) pemantauan pengendalian intern. Dari kelima unsur pengendalian intern tersebut menjelaskan bahwa saling
terjalin erat keterkaitannya. Sistem pengendalian intern yang baik akan dapat
memprediksi terjadinya kesalahan dan penyelewengan dalam batasan-batasan yang
layak, apabila terjadi kesalahan dan penyelewengan hal ini dapat diketahui dengan
cepat. Sehingga pemerintah dituntut untuk secara tegas guna melakukan
pemberantasan atas segala bentuk penyelewengan, penyalahgunaan tugas dan
tanggung jawab dalam lingkungan pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Dengan demikian diperlukan pengawasan melalui peran
Inspektorat kabupaten/kota sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
(Susanto, 2018).
Pengawasan secara umum diartikan sebagai suatu kegiatan administrasi yang
bertujuan untuk mengevaluasi terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan apakah
pekerjaan yang telah direncanakan berjalan sesuai dengan tujuan atau tidak.
Pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen dalam hal pemeriksaan
terhadap kegiatan untuk meminimalisir perilaku tindak pidana yang menentang
tujuan organisasi. Adanya pengawasan akan mengetahui seluruh proses suatu
kegiatan yang dilaksanakan dengan apa yang dilaporkan. Pada dasarnya konsep
pengawasan diarahkan sepenuhnya untuk menghindari kemungkinan
penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Dengan adanya pengawasan akan
memperkecil munculnya hambatan atau kesalahan. Apabila terjadi hal-hal yang
menjadi hambatan tujuan suatu organisasi akan segera dilakukan koreksi mengenai
langkah-langkah yang dapat memperbaiki kegiatan berikutnya. Sehingga
pelaksanaan suatu rencana atau program selanjutnya akan berjalan efektif sesuai
visi, misi, dan tujuan yang diharapkan kedepannya. Suatu perencanaan tanpa
diiringi sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan akan mengakibatkan
banyaknya penyelewengan. Oleh karena itu, perlu dilaksanakannya pengawasan
yang efektif, khususnya pada Inspektorat Kabupaten/Kota berperan sebagai Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih, jujur, dan bertanggung jawab (Kusumawardani, 2021). | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Whedy Prasetyo, S.E., M.SA., Ak., CPMA., CSRA,
Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Muhammad Miqdad, S.E., M.M., Ak, | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | en_US |
dc.subject | Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | en_US |
dc.subject | Kinerja Karyawan Inspektorat Kabupaten Jember | en_US |
dc.title | Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Menunjang Kinerja Karyawan Inspektorat Kabupaten Jember | en_US |
dc.type | Laporan D3 | en_US |
dc.identifier.prodi | D3 Akuntansi | en_US |
dc.identifier.nidk | 197705232008011012 | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr.Whedy Prasetyo, S.E., M.SA., Ak., CPMA., CSRA | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Muhammad Miqdad, S.E., M.M., Ak | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 6 Juli 2023 | en_US |