dc.contributor.author | Salsabila, Aninda Arifah | |
dc.date.accessioned | 2023-09-18T06:27:39Z | |
dc.date.available | 2023-09-18T06:27:39Z | |
dc.date.issued | 2023-06-12 | |
dc.identifier.nim | 200803104011 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117905 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 18 September 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Di Indonesia pengelolaan anggaran dan kas negara merupakan wewenang
dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tugas Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan
Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran,
serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas
negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan fungsi dari Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yaitu menjamin kelancaran pencairan
dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah. Untuk tercapainya
kelancaran pencairan dana satuan kerja harus mengajukan pencairan dana yang
sesuai dengan peraturan.
Di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) proses pencairan dana
menggunakan dua sistem pembayaran yaitu pencairan dana dengan uang persediaan
(UP) dan pencairan dana langsung (LS). Pencairan dana dengan uang persediaan
digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari – hari satuan
kerja dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme
pembayaran dana langsung (LS). Sedangkan Pencairan dana langsung digunakan
untuk dana belanja pegawai maupun belanja non pegawai. Belanja pegawai berupa
belanja gaji yang terdiri atas gaji induk, gaji susulan, gaji terusan dan belanja non
pegawai yaitu belanja berupa belanja honorarium, pembayaran perjalanan dinas,
dan belanja makan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo memiliki
kewenangan sebagai Kuasa BUN yang bertugas untuk melayani tagihan – tagihan
yang menjadi beban atas APBN dengan menerbitkan SP2D dengan dasar Surat
Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan kerja. Ada berbagai jenis
SP2D, salah satunya SP2D Gaji Induk. Proses penerbitan SP2D Gaji Induk sangat
penting karena tidak hanya tentang keluarnya uang negara tetapi juga hak pegawai pemerintah yang gajinya harus dibayarkan setiap bulannya. Oleh karena itu,
diperlukan ketelitian dan kepatuhan dalam melaksanakan anggaran agar tidak ada
pihak yang akan dirugikan kecuali terdapat kendala dalam proses penerbitan SP2D.
Dalam Pencairan Dana Gaji Induk Pegawai ini ada beberapa Satuan Kerja
yang melakukan pengajuan pencairan dana gaji induk tidak sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku seperti dokumen yang kurang, penulisan
uraian yang tidak sesuai dan keterlambatan Satuan Kerja melakukan rekon gaji
sebelum tanggal 15 sehingga tidak bisa mengajukan Surat Perintah Membayar
(SPM). Meski demikian, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Sidoarjo telah mengupayakan pelayanan untuk mengurangi kendala dengan
layanan Call Center dan pelayanan di front office guna memudahkan Satker dalam
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Dengan adanya Praktik Kerja Nyata ini diharapkan dapat membantu Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Prosedur Pencairan Dana Gaji
Induk Pegawai yang nantinya bisa membantu dalam menyediakan informasi yang
dibutuhkan dan bisa digunakan untuk mengendalikan Pencairan Dana Gaji Induk
Pegawai yang ada agar tidak terjadi kesalahan yang dilakukan oleh para satuan
kerja | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Hendrawan Santosa Putra, SE, M.Si, Ak
Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Nining Ika Wahyuni, S.E., M.Sc., Ak | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | en_US |
dc.subject | Prosedur Pencairan Dana Gaji Induk Pegawai | en_US |
dc.subject | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) | en_US |
dc.title | Prosedur Pencairan Dana Gaji Induk Pegawai di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo | en_US |
dc.type | Laporan D3 | en_US |
dc.identifier.prodi | D3 Akuntansi | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Hendrawan Santosa Putra, SE, M.Si, Ak | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Nining Ika Wahyuni, S.E., M.Sc., Ak | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 6 Juli 2023 | en_US |