Show simple item record

dc.contributor.authorSETYOBUDI, Rizal
dc.date.accessioned2023-06-25T13:29:27Z
dc.date.available2023-06-25T13:29:27Z
dc.date.issued2022-07-26
dc.identifier.nim190903101045en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117069
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 25 Juni 2023en_US
dc.description.abstractPelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada 07 Maret 2022 sampai dengan 20 Mei 2022 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi. Tujuan penulis melakukan Praktik Kerja Nyata di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi selain untuk mengetahui dan memahami pemotongan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung, penulis juga mempelajari sistem pengajuan dana belanja daerah, proses pencairan dana belanja daerah, pelaporan atas potongan pajak yang dilakukan bendaharawan daerah dan memperoleh gambaran tentang proses pengajuan pencairan dana, pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung pada kuasa bendahara umum daerah. Pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah dilakukan dengan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak yang tidak termasuk PPN didalamnya. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan perhitungan kembali atas potongan pajak yang telah dihitung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melakukan permohonan pencairan dana melalui SPM-LS. Setelah dinyatakan sesuai kemudian akan dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar dari pencairan dana. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Daftar Peguji dan E-billing kemudian diserahkan pada Bank persepsi untuk dilakukan pencairan dana dengan mengirimkan langsung dana yang telah dipotong pajak kepada rekening rekanan dan menyetorkan potongan pajaknya Setelah dilaksanakan penyetoran, Bank menyerahkan Bukti Penerimaan Negara pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi yang selanjutnya akan diteruskan pada pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah dan penyedia jasa. Kesimpulan dari hasil kegiatan Laporan Tugas Akhir ini adalah pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah telah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019. Berdasarkan hasil yang sudah dicapai tersebut, diharapkan kedepannya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi dapat mempertahankan kinerja baik yang telah diterapkan sampai saat inien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPPh 23en_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN PASAL 23en_US
dc.titlePemotongan PPh 23 Atas Jasa Pemeliharaan Gedung pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi (Studi Kasus Pada Dinas Lingkungan Kabupaten Banyuwangi)en_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiPerpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Yeni Puspita S.E., M.E., CRA., CRP., AWPen_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record