| dc.description.abstract | Indonesia  merdeka  pada  17  Agustus  1945.  Indonesia  berdiri  sebagai
negara  kesatuan  yang  berbentuk  Republik.  Bangsa  Indonesia  berjuang  untuk
mempertahankan  bentuk  negara  kesatuan  dari  ancaman  Belanda  yang  ingin
kembali  menguasai  Indonesia.  Perjuangan  bangsa  Indonesia  lebih  diutamakan
pada perjuangan diplomasi.  Hal inilah yang secara empirik dan teoritis menarik
untuk dikaji. Secara empirik dengan pengkajian secara mendalam akan diketahui
nilai  juang  bangsa  Indonesia  yang  tercermin  dalam  kemajuan  diplomasi.
Sedangkan  secara  teoritik,  banyak  buku  yang  menyajikan  tentang  perjuangan
diplomasi  mempertahankan  NKRI  namun  masih  ada  celah-celah  yang  perlu
dijelaskan  dalam  hal  perundingan  antara  Belanda  dan  Indonesia  hingga
membentuk RIS dan kembalinya  Indonesia menjadi negara kesatuan.  Rumusan
masalah yang diajukan dalam penelitian  adalah;  1)  mengapa bangsa Indonesia
membentuk  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia?;  2)  bagaimana  perjuangan
diplomasi  bangsa  Indonesia  untuk  mempertahankan  bentuk  negara  kesatuan?.
Sedangkan tujuan penelitian antara lain; 1) untuk mengkaji dan mendeskripsikan
pembentukan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia;  2)  untuk  mengkaji  dan 
mendeskripsikan perjuangan diplomasi bangsa Indonesia dalam mempertahankan 
bentuk negara kesatuan.
Manfaat  dari  penelitian  ini  antara  lain:  1)  bagi penulis,  penelitian  ini
diharapkan dapat mengasah pengetahuan dalam proses pembelajaran yang didapat
dari penelitian ini; 2)  bagi  pembaca,  dapat  menambah  wawasan  pengetahuan
tentang perjuangan diplomasi  bangsa Indonesia untuk mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945-1950; 3) bagi ilmu pengetahuan, dapat
memberikan kontribusi materi sejarah terutama yang berkaitan dengan Perjuangan Diplomasi  Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 19451950;
 4)  bagi  Almamater  FKIP  Universitas  Jember,  dapat  memberi  informasi
dalam rangka  pengembangan  ilmu  pengetahuan  sebagai  wujud  nyata  dalam
rangka pelaksanaan Tri  Darma  Perguruan Tinggi  yaitu  darma  penelitian  yang
selanjutnya  penelitian  ini  akan  menambah  koleksi  perpustakaan  Universitas
Jember. 
Metode  penelitian  menggunakan  metode  sejarah  dengan  pendekatan
politik,  yang  dilakukan  dengan  empat  tahapan,  tahap  pertama  heuristik  atau
pengumpulan  sumber,  tahap  kedua  penyeleksian  dan  pengujian  sumber  yang
disebut  dengan  kritik,  tahap  ketiga  interpretasi  yaitu  penafsiran  dari  sumbersumber
 yang  didapat  dan  tahap  keempat  menyajikan  penelitian  dalam bentuk
tulisan atau historiografi.
Kesimpulan pertama, Indonesia  adalah  negara  kesatuan  yang  berbentuk
Republik sesuai dengan gagasan para pendiri bangsa yang dikemukakan dalam sidang 
BPUPKI.  Latar  belakang  Indonesia  dibentuk  sebagai  negara  kesatuan,  karena
Indonesia memiliki beranekaragam suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama
yang harus disatukan. Membentuk negara nasional  ketiga setelah Sriwijaya dan
Majapahit. Letak geografis Indonesia berbentuk kepulauan yang dipisahkan oleh
laut dapat disatukan dari Sabang sampai Merauke dan untuk mewujudkan cita-cita
persatuan  bangsa  Indonesia.  Kesimpulan  kedua,  perjuangan  bangsa  Indonesia
pasca  kemerdekaan  lebih  diutamakan  pada  perjuangan  diplomasi.  Indonesia
melakukan perundingan-perundingan dengan Belanda dan negara lainnya.  Akhir
perundingan  dengan  Belanda  menghasilkan  pembentukan  Republik  Indonesia
Serikat (RIS). RIS tidak berlangsung lama karena pembentukan RIS tidak sesuai
dengan keinginan bangsa Indonesia. Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS
kembali dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saran pertama,  kepada generasi  penerus  bangsa harus  mempertahankan
Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  dari  disintegrasi  bangsa.  Saran  kedua,
keterampilan bangsa Indonesia dalam menjalankan diplomasi  politiknya,  dapat
dijadikan  suatu  contoh  bagi  masyarakat  Indonesia,  bahwa  penyelesaian  suatu persengketaan  baik dalam negeri  ataupun luar  negeri  tidak harus  diselesaikan
dengan cara kekerasan melainkan dapat diselesaikan dengan cara damai. | en_US |