dc.description.abstract | Pengembangan desa mandiri dan tata kelola desa telah diatur dalam UndangUndang Pedesaan Nomor 6 Tahun 2014 sebagai bentuk upaya dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat dalam bidang baik ekonomi, sosial dan budaya. Taraf
kesejahteraan dalam pembangunan berkelanjutan dalam lingkup pedesaan adalah
terjadinya keseimbangan antara kebutuhan dan pemasukan. Antar desa memiliki potensi
dan keunggulan masing-masing sesuai dengan tipologi dan karakterisasi wilayah.
Sehingga terbentuk desa dengan komponen-komponen mulai dari infrastruktur,
sumberdaya manusia, komoditi unggulan desa, dan kearifan budaya lokal setempat.
Desa Garahan terletak di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember yang termasuk dalam
klaster desa swakarya. Saat ini desa telah merintis usaha dalam pengembangan pupuk
organik. Kebutuhan pupuk organik menjadi meningkat seiring dengan Desa Garahan
mampu menghasilkan produk pertanian unggulan seperti kopi, pepaya, cabai, dan padi
untuk dikirim ke beberapa kota. Kendala yang dihadapi oleh desa adalah belum mampu
memenuhi kebutuhan input organik (pupuk dan pestisida) dalam skala produksi yang
tinggi. Bahan yang digunakan dalam pembuatan pupuk masih terbatas dan kurang kaya
nutrisi. Kemudian aspek distribusi pupuk organik masih belum merata. Optimalisasi
peran kelompok tani memegang peranan penting dalam upaya pengembangan desa
swakarya. | en_US |