Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorNINGSIH, Nuryati
dc.date.accessioned2023-04-14T06:15:49Z
dc.date.available2023-04-14T06:15:49Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.nim130803104057en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115379
dc.description.abstractJenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia menurut lembaga pemungutnya antara lain Pajak Pusat dan Pajak Daerah (Mardiasmo, 2013:6). Pajak Pusat merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Departemen Keuangan dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No. 28 Tahun 2009), definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pemungutan pajak di gunakan untuk keperluan daerah dan untuk kemakmuran rakyat. Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam Jenis Pajak Provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 dan 13 UU No. 28 Tahun 2009 dijelaskan Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectProsedur Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotoren_US
dc.subjectUPT Dinas Pendapatanen_US
dc.titleProsedur Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Akuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Yosefa Sayekti M.Com, Aken_US
dc.identifier.validatortaufiken_US
dc.identifier.finalizationtaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record