Show simple item record

dc.contributor.authorHASANAH, Riska
dc.date.accessioned2023-04-11T05:47:51Z
dc.date.available2023-04-11T05:47:51Z
dc.date.issued2023-01-20
dc.identifier.nim160910201052en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114896
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konflik keagenan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 yang dikhususkan pada peran dua aktor politik penyusun anggaran yaitu Eksekutif dan Legislatif Daerah. Penelitian ini dilakukan atas dasar permasalahan tidak ditemukannya konsensus antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember hingga menyebabkan Kabupaten Jember menjadi satu-satunya Kabupaten yang tidak memiliki APBD sebagai instrumen keuangan yang memiliki peranan penting dalam proses Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jember pada Tahun 2020. APBD memuat rencana pendapatan dan pembelanjaan daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa APBD merupakan produk hukum hasil kesepakatan yang disusun dan disahkan secara bersama oleh Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai eksekutif dan legislatif Daerah. Oleh karena hal tersebut hubungan kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dengan DPRD juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 termasuk salah satunya dalam hal penyusunan APBD, agar mekanisme check and balances antara kedua lembaga yang memiliki kedudukan sejajar tersebut dapat dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Peneliti memilih Kabupaten Jember sebagai lokasi penelitian karena pada Tahun 2020 Kabupaten Jember menjadi satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang tidak memiliki APBD sebab konflik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif daerah yang merupakan aktor anggaran utama dalam proses penyusunan dan pengesahannya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode analisis data interaktif Miles and Hurberman. Uji keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik Keagenan antara Kepala Daerah (Bupati) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai eksekutif dengan Badan Anggaran DPRD sebagai legislatif terjadi dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 yang mengalami deadlock karena beberapa faktor. Faktor tersebut diantaranya yaitu terlambatnya tanggal penyetoran dokumen rancangan KUA PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD yang kemudian berdampak pada terlambatnya serangkaian jadwal penyusunan berikutnya, perbedaan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD perihal antara SOTK dengan anggaran akhirnya berdampak pada ditundanya beberapa kali pembahasan KUA PPAS, diterimanya surat tembusan dari Mendagri kepada Gubernur Jawa Timur perihal Rekomendasi dan Pemeriksaan Khusus oleh DPRD Jember yang isinya memuat perintah perbaikan atas pergeseran jabatan yang mana beberapa di antaranya melekat pada pejabat yang masuk dalam struktur TAPD, serta sikap ego sektoral Bupati yang tidak memperbolehkan TAPD menghadiri rapat lanjutan pembahasan KUA PPAS APBD TA 2020 setelah diterimanya surat perihal rekomendasi dan pemeriksaan khusus pada akhir tahun anggaran juga keengganan untuk menghadiri beberapa undangan siding ataupun rapat paripurna dari DPRD dengan menganggap undangan tersebut tidak penting, serta buruknya bangunan komunikasi antara eksekutif legislative Kabupaten Jember sehingga mengakibatkan pembahasan KUA PPAS APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 antara TAPD dengan Badan Anggaran mengalami deadlock. Relasi aktor anggaran dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 yang disertai perbedaan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD menunjukkan pola hubungan konflik antara kedua lembaga tersebut sehingga konsensus penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2020 tidak tercapai. Perbedaan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam konteks teori keagenan menunjukkan adanya asimetri informasi dan benturan kekuasaan diantara kedua lembaga tersebut dalam posisinya sebagai eksekutif dan legislatif daerah. Kondisi yang mana keunggulan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah selaku eksekutif dalam tahap penyusunan rancangan KUA PPAS berbenturan dengan keunggulan kekuasaan yang dimiliki oleh DPRD Jember selaku legislatif dalam tahap pembahasan rancangan KUA PPAS APBD TA 2020. Relasi antara legislati dan eksekutif selaku principal dan agen dalam konteks pnyusunan APBD TA 2020 menunjukkan adanya masalah keagenan. Kondisi yang mana kedua aktor anggaran memiliki perilaku oportunistiknya masing-masing. Dalam fenomena yang terjadi dalam proses penyusunan APBD Jember Tahun 2020, terdapat perilaku oportunis yang dilakukan oleh eksekutif dapat diketahui dari dokumen rancangan PPAS yang diajukan kepada DPRD dengan mengusulkan program yang kurang substansial, sulit diukur indikator hasilnya, serta nominal yang melampui batas wajar diperuntukkan bagi belanja internal kantor OPD Kabupaten Jember (studi kasus anggaran Dinas Cipta Karya dan Bagian Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jember). Sementara DPRD selaku legislatif atau prinsipal secara terang-terangan mengatakan memiliki program berupa Pokok Pikiran yang juga harus masuk menjadi program dalam APBD, sebab legislatif tidak ingin kehilangan muka dari konstituen yang telah memilihnya. Pernyataan tersebut memiliki kecenderungan perilaku oportunis dari legislatif selaku prinsipal yang ingin dipilih kembali oleh konstituen pada pemilu berikutnya dengan menyalurkan aspirasi yang menjadi keinginan konstituen dalam wujud nyata program. Berdasarkan berbagai penyebab terjadinya konflik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Jember TA 2020 pada akhirnya Bupati Jember ditetapkan sebagai pihak yang bersalah atas berbagai dinamika yang terjadi. Hal tersebut ditandai dengan tidak dibayarkannya hak keuangan Bupati selama 6 (enam) bulan setelah dilakukan pemeriksaan kepada Pemerintah Daerah ataupun DPRD oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Seluruh rangakaian proses penyusunan APBD Kabupaten Jember TA 202terhenti pada tahap pembahasan rancangan PPAS APBD TA 2020 atau belum sampai pada tahap kontraktual penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2020. Konflik keagenan antara legislative eksekutif Kabupaten Jember dalam perannya sebagai prinsipal dan agen merupakan konflik berkepanjangan bahkan sejak sebelum memasuki masa pembahasan APBD 2020. Konflik terjadi sebab relasi disharmonisasi dan bangunan komunikasi yang sangat buruk dari kedua aktor anggaran, terutama yang perlu menjadi titik tekan adalah sikap ego sektoral dari Bupati selaku pimpinan Pemerintah Daerah yang enggan berkomprommi dengan DPRD. Akibat fenomena disharmonisasi relasi tersebut kemudian lobi-lobi politik antara eksekutif legislatif dalam proses pemyusunan APBD TA 2020 tidak bias dilakukan. Selain itu, relasi aktor anggaran dalam konflik penyusunan APBD Jember TA 2020 ini ditekankan pada masalah hubungan kemitraan yang seharusnya terjalin antara Pemerintah Daerah selaku eksekutif dengan DPRD selaku legislatif daerah, yang mana segala sesuatunya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun dalam pengimplementasiannya belum sesuai hingga mengakibatkan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 gagal ditetapkan sebab tidak ditemukannya konsensus antara Pemerintah Daerah dengan DPRD selaku aktor utama dalam proses Penyusunan APBD Kabupaten Jember TA 2020.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Anastasia Murdyastuti, M.Si (Dosen Pembimbing 1) Hermanto Rohman, S.Sos, MPA (Dosen Pembimbing 2)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectKonflik Keagenanen_US
dc.subjectAPBDen_US
dc.subjectKabupaten Jemberen_US
dc.subjectEksekutifen_US
dc.subjectLegislatifen_US
dc.titleKonflik Keagenan dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020en_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Administrasi Negaraen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Anastasia Murdyastuti, M.Sien_US
dc.identifier.pembimbing2Hermanto Rohman, S.Sos, MPAen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 11 April 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record