Aspek-aspek Penyebab Perceraian Gugat (Studi Deskriptif di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
Berdasarkan data yang ada dari 2 juta orang nikah setiap tahun se-Indonesia,
tren perceraian di indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Akan tetapi yang
paling menarik adalah 70% yang mengajukan cerai adalah istri, dan 30% sisanya
adalah suami, dengan alasan suami tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi
keluarga, data di atas memberikan gambaran bahwa cerai gugat secara nasional cukup
tinggi.
Maraknya perceraian yang meningkat dari tahun ke tahun, Jawa Timur
menjadi Provinsi dengan tingkat perceraian tertinggi se-Indonesia. Jika pada tahun
2010 angka perceraian adalah 67.293 kasus. Pada tahun 2011 kasus cerai gugat dari
tahun ke tahun jumlahnya relatif meningkat. Padahal sebelum tahun 2000 kasus
perceraian di dominasi talak cerai, tahun 2010 kasus cerai gugat yang di ajukan
sebesar 44,728 perkara, setahun kemudian meningkat menjadi 45.069 perkara, kasus
cerai talak justru semakin menurun dari 25,228 kasus pada tahun 2010 menjadi
23.920 kasus pada tahun 2011. Untuk kasus perceraian tersebut pada tahun 2011,
Kabupaten Banyuwangi menduduki peringkat kedua setelah kabupaten malang yaitu
berjumlah 4726 kasus untuk cerai gugat, cerai talak hanya 2.733 kasus, dan di
peringkat ketiga ditempati Kabupaten Jember.
Penelitian ini dilakukan di Desa Karangbendo yang merupakan salah satu
desa yang sebagian masyarakatnya (istri) melakukan cerai gugat, dengan angka cerai
gugat yang cukup tinggi yaitu berjumlah 24 kasus dengan total keseluruhan yang ada
di Kecamatan Rogojampi berjumlah 208 kasus yang menduduki peringkat pertama
untuk kasus cerai gugat yang ada di Kecamatan Rogojampi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi penyebab seorang
istri melakukan cerai gugat yang ada di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi,
Kabupaten Banyuwangi?. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
mendeskripsikan, menganalisis dan mengetahui apa aspek penyebab cerai gugat di
Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Informan dalam
penelitian ini terdiri dari 5 orang istri yang melakukan cerai gugat di Pengadilan
Agama Banyuwangi pada tahun 2011 yang bertempat tinggal di Desa Karangbendo,
kemudian informan tambahan berjumlah 5 orang yang mengetahui sebab-sebab
informan pokok melakukan cerai gugat, penelitian ini di laksanakan selama kurang
lebih 2 bulan yaitu terhitung sejak bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan
Desember 2012. Selanjutnya untuk penentuan informan digunakan teknik purposive
sampling, pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi, dan menguji keabsahan data dengan teknik triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa aspek-aspek
penyebab perceraian gugat di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten
Banyuwangi ada 4 penyebab adalah 1. Campur tangan orang tua dari suami, 2. Aspek
suami selingkuh 3. Suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi 4. Kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT)