ROSEDUR PELAKSANAAN PERPAJAKAN OLEH WAJIB PAJAK BENDAHARA PENERIMAAN ATAS JASA SIARAN DAN NON SIARAN PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 12 September 2011 sampai
dengan 12 Oktober 2011 dengan tujuan ingin mengetahui dan memahami prosedur
pelaksanaan perpajakan khususnya gambaran nyata tentang Perhitungan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak yang dilaksanakan oleh bendahara penerimaan atas Jasa Siaran
dan non siaran pada Lembaga Penyiaran Publik Radio republik Indonesia (LPP RRI)
Jember. Dengan kegiatan membantu di semua bagian unit kerja yang ada di LPP RRI
jember namun tetap difokuskan pada bagian perpajakan yang berada dibawah bagian
keuangan karena merupakan kasus yang dibahas dalam laporan tugas akhir ini.
Dari hasil Praktek Kerja Nyata ini, kesimpulan yang dapat diambil adalah Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Jember telah melaksanakan
Prosedur perpajakannya dengan baik dan benar berdasarkan hukum peraturan
perpajakan yang berlaku. (Dilaksanakan dengan surat tugas nomor
2210/H25.1.2/PS.8/2011 Dilpoma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember).
Collections
- DP-Taxation [889]