PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN OLEH WAJIB PAJAK BENDAHARA PENGELUARAN ATAS PERAWATAN TOWER PEMANCAR RADIO DAN PEMBELIAN ALAT TULIS KANTOR (ATK)PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP)RADIO REPUBLIK INDONESIA (RRI) JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 12 September 2011 sampai
dengan 12 Oktober 2011 dengan tujuan ingin mengetahui dan memahami
pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya gambaran nyata tentang Administrasi
Perpajakan oleh Wajib Pajak Bendahara Pengeluaran atas Perawatan Tower
Pemancar Radio dan Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) pada Lembaga Penyiaran
Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Jember. Dengan kegiatan membantu di
semua bagian unit kerja yang ada di LPP RRI namun tetap difokuskan pada bagian
perpajakan yang berada dibawah bagian keuangan dan bagian Sumber Daya Manusia
(umum) karena merupakan kasus yang dibahas dalam laporan tugas akhir ini.
Hasil Praktek Kerja Nyata ini dapat diketahui bahwa perawatan tower pemancar radio
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 17.967.545,- dan Pajak
Penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar Rp. 2.695.123,-, sedangkan pembelian alat tulis
kantor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 346.227,- dan Pajak
Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar Rp. 51.934,-. Sistem pemungutan dan
pemotongan yang digunakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik
Indonesia (RRI) Jember menggunakanSelf Assessment System dan With Holding
System.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik
Indonesia (RRI) Jember telah melaksanakan administrasi perpajakan khususnya
Perpajakan oleh Wajib Pajak Bendahara Pengeluaran yakni Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22, dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas
Perawatan Tower Pemancar Radio dan Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) dengan baik dan benar berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, dan tidak
pernah dikenakan sanksi.
Collections
- DP-Taxation [889]