Show simple item record

dc.contributor.authorKeiyiki Novita Dewi
dc.date.accessioned2013-12-20T07:51:05Z
dc.date.available2013-12-20T07:51:05Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM080903101035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11395
dc.description.abstractPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapatkan jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan guna untuk membayar pengeluaran umum. Pajak merupakan sumber pendapatan yang sangat berperan untuk negara. Pengenaan pajak di Indonesia ada dua yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak Air Tanah masuk kedalam jenis Pajak Daerah. Dimana Pajak Air Tanah sangat berperan untuk membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember guna untuk menyelesaikan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pembayaran Pajak Air Tanah pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, dan juga untuk mengetahui sejauh mana kesadaran PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk membayar pajak. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : (1) Membantu tugas pegawai PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, (2) Mempelajari materi yang terkait Perpajakan khususnya Pajak Air Tanah. Prosedur Pembayaran Pajak Air Tanah adalah pelaksanaan proses pembayaran dimana PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember memulai proses seksi pendataan dan pendaftaran, yang dilakukan oleh petugas pajak yang merupakan pegawai dari Dinas Pendapatan Kabupaten Jember yang mendatangi PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dimana di dalamnya sudah berisi ketetapan pajak yang akan dibayar oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember. Langkah selanjutnya PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember melakukan seksi pembayaran dan pelunasan di Dinas Pendapatan Kabupaten Jember dengan membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai salah satu syarat pembayaran Pajak Air Tanah. Setelah seksi pembayaran dan pelunasan selesai PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember akan memperoleh Bukti Pembayaran sebagai bukti bawah telah melakukan pembayaran dan pelunasan Pajak Air Tanah. Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember sistem pemungutannya memakai Official Assesment System dimana sistem perpajakan yang memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember juga telah melakukan kewajiban perpajakan yang baik dan penuh dengan kesadaran guna membiayai Penyelenggaraan dan Pembangunan Daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101035;
dc.subjectProsedur Pembayaran Pajak Air Tanahen_US
dc.titlePROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK AIR TANAH PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record