PELAKSANAAN PERHITUNGAN,PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS PENGGANTIAN BANTALAN REL PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP IX JEMBER DENGAN CV. TEKNIK UTAMA
Abstract
Pajak penghasilan pasal 23 adalah salah satu jenis pajak yang merupakan
sumber danan yang besar untuk pembangunan nasional. Pemotongan pajak
penghasilan pasal 23 dilakukan oleh PT. Kereta Api (persero) DAOP IX Jember
atas pembayaran kepada rekanan atau mitra kerja. Mitra kerja dikenakan pajak
penghasilan pasal 23 atas jasa penggantian bantalan rel kereta api oleh CV.
Teknik Utama berdasarkan kerja sama dengan PT. Kereta Api (persero) DAOP
IX. Transaksi tersebut PT. Kereta Api (persero) DAOP IX memiliki kewajiban
untuk melakukan penghitungan, pemotongan, dilanjutkan dengan penyetoran dan
pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 5 September 2011
sampai dengan 5 Oktober 2011 meliputi : (1) Membantu tugas administrasi yang
ada pada instansi tempat Praktek Kerja Nyata (PKN); (2) Mempelajari materi dan
undang-undang yang terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23yang
meliputi tarif saat melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
terutang yang dilakukan oleh petugas di bidang perpajakan PT. Kereta Api
(persero) DAOP IX Jember.
Sistem pemungutan pajak Penghasilan Pasal 23 menggunakan self
assesment system, dimana sistem pemungutannya memberi wewenang kepada
wajib pajak untuk menentukan sendiri pajak terutangnya.
Collections
- DP-Taxation [889]