TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH DAN ATAU BANGUNAN OLEH PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
Tujuan dari Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah ingin mengetahui dan
memahami pelaksanaan perpajakan pada PT. JAMSOSTEK (Persero) Kantor Cabang
Jember, memperoleh pengetahuan praktis khususnya tentang aplikasi perpajakan
yang ada di PT. JAMSOSTEK (Persero) Kantor Cabang Jember, mempersiapkan
mahasiswa untuk terjun kedalam dunia kerja dan upaya sosialisasi dalam kehidupan
masyarakatkhususnya dibidang perpajakan. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang
dilakukan oleh penulis memperoleh hasil yaitu: PT. JAMSOSTEK (Persero) Kantor
Cabang Jember telah melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 4 ayat
(2) atas sewa bangunan sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000 dan
peraturan pemerintahan nomor 5 tahun 2002 besarnya pajak penghasilan yang
terutang wajib pajak orang pribadi maupun badan yang menerima atau memperoleh
penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dengan tarif 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final.
Kesimpulan terhadap PT. JAMSOSTEK (Persero) Kantor Cabang Jember
telah melakukan kewajibannya perpajakan dengan baik yang dapat ditunjukan dari
perhitungan pajak yang sesuai dengan Undang-undang perpajakan dan peraturan
pemerintah mengenai perpajakan yang berlaku, serta menyelenggarakan pembukuan
sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUHP) serta membuat
nota pelimpahan yang kemudian dilimpahkan yang kemudian diserahkan ke kantor
direksi di Surabaya dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cabang Jember
dengan menggunakan SPT (surat pemberitahuan) setiap bulannya.
Collections
- DP-Taxation [889]